Way Kanan (Lampost.co) — Satnarkoba Polres Way Kanan membekuk bandar narkotika jaringan antarprovinsi yang kedapatan membawa 100 gram sabu-sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah, saat ekspose di Aula Adhi Pradana Mapolres Way Kanan, Sabtu 15 Februari 2025.
Bandar narkoba berinisial J (58) tersebut merupakan residivis narkotika pada 2019 beralamat di Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, Sumsel.
Polisi menangkap bandar narkoba pada Minggu, 9 Februari 2025 di Jalinsum Kampung Gunung Labuhan, Gunung Labuhan, Way Kanan.
Kapolres menjelaskan berawal dari informasi masyarakat, ada seorang warga Kampung Labuhan Jaya, sering mengedarkan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu, 9 Februari 2025 pukul 16.30 WIB polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di bus dari OKU Timur menuju Way Kanan. Tersangka membawa paket sabu di bus tersebut.
Usai penyisiran, petugas berpapasan dengan bus
Setibanya di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, bus menurunkan satu orang laki-laki yang membawa sabu.
Secara bersamaan datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor menjemput tersangka.
Petugas menyergap tersangka, namun pengendara sepeda motor berhasil kabur.
Pidana Mati
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka ini sudah kami intai sejak empat bulan belakangan. Kami menunggu momen setelah barang bukti di tangan barulah tim melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres.