Tambang Ilegal di Way Kanan Kuasai 200 Hektare Lahan PTPN

Praktik pertambangan emas ilegal Kabupaten Way Kanan kian mengkhawatirkan. Tidak tanggung-tanggung, aktivitas tanpa izin tersebut telah menguasai sekitar 200 hektare lahan perkebunan milik PTPN I Regional 7.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Selasa, 10 Maret 2026 21.00 WIB
Tambang Ilegal di Way Kanan Kuasai 200 Hektare Lahan PTPN
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan alat berat dalam praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Praktik pertambangan emas ilegal Kabupaten Way Kanan kian mengkhawatirkan. Tidak tanggung-tanggung, aktivitas tanpa izin tersebut telah menguasai sekitar 200 hektare lahan perkebunan milik PTPN I Regional 7.

​Menyikapi hal tersebut, Polda Lampung melakukan operasi penegakan hukum besar-besaran pada Minggu, 8 Maret 2026. Dalam ekspose yang tergelar, polisi mengamankan 24 orang yang dugaannya terlibat kuat dalam aktivitas merusak lingkungan tersebut.

​Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan dari puluhan orang yang teramankan. Penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sementara, 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.

​”Kami menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan pada lahan perkebunan negara. Ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa kita biarkan,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.

​Kemudian berdasarkan hasil pemetaan lapangan. Aktivitas tambang ilegal ini tersebar secara masif pada tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

​Petugas menyisir sejumlah titik krusial. Mulai dari bantaran Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera kawasan PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, hingga area KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu. Pada lokasi-lokasi tersebut, polisi menyita berbagai peralatan mulai dari alat berat hingga mesin penyedot pasir.

​Selain kerugian materiil bagi negara, Irjen Pol. Helfi menekankan bahaya laten dari penggunaan zat kimia berbahaya dalam proses pemurnian emas pada lokasi tambang tersebut.​

“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem secara permanen. Terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida,” katanya.

Kemudian ​Polda Lampung memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan pekerja lapangan. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memburu aktor intelektual atau pihak yang mengorganisir kegiatan tambang skala besar ini.

​”Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik aktivitas ini. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur terlibat, karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI