• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 12:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Advertorial

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Larangan Perusakan Lingkungan, Pelanggar Terancam Denda Rp5 Miliar

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
29/12/25 - 23:59
in Advertorial, Lampung Selatan
A A
lamsel3

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (kanan), resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas berbagai bentuk perusakan lingkungan lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar. Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan

Lampung Selatan (Lampost.co)—Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan. Selain itu terdapat ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Bupati menerbitkan kebijakan ini sebagai respons atas meningkatnya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Dia menilai pemicu bencana alam karena kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan. Melalui surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga seluruh elemen masyarakat wajib menaati surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh ASN di  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Salah satu poin utama yang dia tekankan adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khususnya Pasal 50 yang mengatur larangan berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Baca juga: Pemdes Haduyang Klarifikasi Isu Jalan Dusun Puloraya, Akses Utama Warga Sudah Layak

Larangan tersebut meliputi penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan. Kemudian, penebangan pohon pada radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan. Serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, hingga mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Tidak hanya di kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik dan berbagai fasilitas umum. Kawasan tersebut meliputi jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang pemerintah daerah kuasai hanya dapat terlaksana dengan kriteria tertentu. Seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang terbit pada 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan terkena sanksi sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang akan terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab  Lamsel  berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan makin meningkat. Dia juga berharap kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kerusakan lingkungan. Sekaligus meminimalkan risiko bencana alam di masa mendatang.

 

Tags: Bupati Radityo Egi Pratamacegah bencanahutan lestariKabupaten Lampung SelatanKelestarian Lingkunganpenegakan hukumperlindungan lingkunganRTHsurat edaran bupati
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Winarti selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung berserta jajaran, dalam Musancab VI PDI Perjuangan Lampung Tengah.

Musancab VI PDI Perjuangan Lampung Tengah, Winarti : Bersinergi Dalam Pembangunan, PDI Perjuangan Sebagai Partai Penyeimbang

byNurand1 others
09/02/2026

Gunungsugih (Lampost.co)-- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Kabupaten Lampung Tengah, mengelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) VI, masa bakti tahun...

Kolaborasi PT JJAA dan FKH UGM1

PT Juang Jaya Abdi Alam dan FKH UGM Perkuat Sinergi Industri-Pendidikan lewat Hibah Sapi Indukan

byIsnovan Djamaludin
07/02/2026

Gunung Kidul (Lampost.co)—Berbagai pihak terus menggalakkan langkah strategis untuk meningkatkan populasi sapi nasional sekaligus memperkuat sinergi antara dunia industri dan...

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen,

Ekonomi Jawa Tengah Tumbuh 5,37%, Lampaui Nasional dan Sukses Tekan Angka Kemiskinan

byIsnovan Djamaludin
06/02/2026

Semarang (Lampost.co)–Provinsi Jawa Tengah mencatatkan performa ekonomi yang gemilang sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan...

Berita Terbaru

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026
Humaniora

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

byAtikaand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Agita Nazara menyambut dukungan dari Tim Penggerak PKK dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai suntikan semangat besar...

Read moreDetails
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Ketua Tim PKK Lampung Dukung Agita Harumkan Nama Lampung di Ajang Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Pernikahan Sungguhan di Halftime Show Super Bowl 2026 (Bad Bunny)

Bad Bunny Cetak Sejarah di Super Bowl 2026: Ada Pernikahan Asli dan Duet Lady Gaga

10/02/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 10 Februari Terus Menguat

10/02/2026
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Lampung Dukung Penuh Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.