• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 18:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Advertorial

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Larangan Perusakan Lingkungan, Pelanggar Terancam Denda Rp5 Miliar

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
29/12/25 - 23:59
in Advertorial, Lampung Selatan
A A
lamsel3

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (kanan), resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas berbagai bentuk perusakan lingkungan lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar. Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan

Lampung Selatan (Lampost.co)—Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan. Selain itu terdapat ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Bupati menerbitkan kebijakan ini sebagai respons atas meningkatnya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Dia menilai pemicu bencana alam karena kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan. Melalui surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga seluruh elemen masyarakat wajib menaati surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh ASN di  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Salah satu poin utama yang dia tekankan adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khususnya Pasal 50 yang mengatur larangan berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Baca juga: Pemdes Haduyang Klarifikasi Isu Jalan Dusun Puloraya, Akses Utama Warga Sudah Layak

Larangan tersebut meliputi penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan. Kemudian, penebangan pohon pada radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan. Serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, hingga mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Tidak hanya di kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik dan berbagai fasilitas umum. Kawasan tersebut meliputi jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang pemerintah daerah kuasai hanya dapat terlaksana dengan kriteria tertentu. Seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang terbit pada 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan terkena sanksi sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang akan terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab  Lamsel  berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan makin meningkat. Dia juga berharap kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kerusakan lingkungan. Sekaligus meminimalkan risiko bencana alam di masa mendatang.

 

Tags: Bupati Radityo Egi Pratamacegah bencanahutan lestariKabupaten Lampung SelatanKelestarian Lingkunganpenegakan hukumperlindungan lingkunganRTHsurat edaran bupati
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sunatan massal pelindo 2

Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Sunatan Massal

byIsnovan Djamaludin
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo Regional 2 Panjang menggelar kegiatan sunatan massal bagi masyarakat sekitar pelabuhan. Kegiatan ini merupakan...

Pemerintahan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dana Desa Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Tahun Anggaran 2025 Rp882 Juta Direalisasikan

byAdi Sunaryo
30/12/2025

Panaragan (Lampost.co) — Pemerintah Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, pada...

Pemerintahan Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Gedung Ratu Fokus Penguatan Ekonomi Lokal

byAdi Sunaryo
30/12/2025

Panaragan (Lampost.co) - Pemerintah Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, merealisasikan Program...

Berita Terbaru

Sunatan massal pelindo 2
Advertorial

Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Sunatan Massal

byIsnovan Djamaludin
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo Regional 2 Panjang menggelar kegiatan sunatan massal bagi masyarakat sekitar pelabuhan. Kegiatan ini merupakan...

Read moreDetails
Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dana Desa Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Tahun Anggaran 2025 Rp882 Juta Direalisasikan

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Gedung Ratu Fokus Penguatan Ekonomi Lokal

30/12/2025
Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.