• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/03/2026 21:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Larangan Perusakan Lingkungan, Pelanggar Terancam Denda Rp5 Miliar

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
29/12/25 - 23:59
in Advertorial, Lampung Selatan
A A
lamsel3

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (kanan), resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas berbagai bentuk perusakan lingkungan lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar. Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan

Lampung Selatan (Lampost.co)—Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan. Selain itu terdapat ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Bupati menerbitkan kebijakan ini sebagai respons atas meningkatnya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Dia menilai pemicu bencana alam karena kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan. Melalui surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga seluruh elemen masyarakat wajib menaati surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh ASN di  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Salah satu poin utama yang dia tekankan adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khususnya Pasal 50 yang mengatur larangan berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Baca juga: Pemdes Haduyang Klarifikasi Isu Jalan Dusun Puloraya, Akses Utama Warga Sudah Layak

Larangan tersebut meliputi penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan. Kemudian, penebangan pohon pada radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan. Serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, hingga mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Tidak hanya di kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik dan berbagai fasilitas umum. Kawasan tersebut meliputi jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang pemerintah daerah kuasai hanya dapat terlaksana dengan kriteria tertentu. Seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang terbit pada 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan terkena sanksi sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang akan terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab  Lamsel  berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan makin meningkat. Dia juga berharap kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kerusakan lingkungan. Sekaligus meminimalkan risiko bencana alam di masa mendatang.

 

Tags: Bupati Radityo Egi Pratamacegah bencanahutan lestariKabupaten Lampung SelatanKelestarian Lingkunganpenegakan hukumperlindungan lingkunganRTHsurat edaran bupati
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa

45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa

byAdi Sunaryo
02/03/2026

Tanjung Enim (Lampost.co)- PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 dengan mengusung tema “Nawa Urga,...

Paket berbuka puasa Arte Hotel Bandar Lampung.

Arte Hotel Bandar Lampung Tawarkan Iftar Buffet AYCE Rp145 Ribu, Buka Puasa Makin Hemat dan Berkesan

byAdi Sunaryo
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Menyambut bulan suci Ramadan, Arte Hotel Bandar Lampung menghadirkan program spesial bertajuk Blessings of Ramadhan Bliss. Hotel...

Situasi pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan padat kendaraan. // Dok ASDP Lampung

ASDP Terapkan Tarif Tunggal Merak–Bakauheni Selama Angkutan Lebaran

byNurand1 others
28/02/2026

Kalianda (Lampost.co)---- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan pemberlakuan kebijakan tarif tunggal (single tarif) yang menyamakan harga layanan eksekutif dengan...

Berita Terbaru

Masyarakat Indonesia Diminta Tetap Berhati-hati dan Jaga Kerukunan
Lampung

Masyarakat Indonesia Diminta Tetap Berhati-hati dan Jaga Kerukunan

byRicky Marlyand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Lampung diminta untuk tetap memonitor konflik di Timur Tengah. Namun juga perlu...

Read moreDetails
Jay Idzes-foto instagram

10 Pemain Sassuolo Bungkam Atalanta 2-1

02/03/2026
Bulog Lampung Intensifkan Penyerapan Gabah Petani Selama Bulan Puasa

Bulog Lampung Intensifkan Penyerapan Gabah Petani Selama Bulan Puasa

02/03/2026
Disabilitas

Penuhi Hak Disabilitas Secara Konsisten

02/03/2026
Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan. // Atika

Pemkab Tulangbawang Prioritaskan Jalan Sentra Produksi

02/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.