Lampung Selatan (Lampost.co)—Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan. Selain itu terdapat ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.
Bupati menerbitkan kebijakan ini sebagai respons atas meningkatnya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Dia menilai pemicu bencana alam karena kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan. Melalui surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga seluruh elemen masyarakat wajib menaati surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Salah satu poin utama yang dia tekankan adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khususnya Pasal 50 yang mengatur larangan berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.
Baca juga: Pemdes Haduyang Klarifikasi Isu Jalan Dusun Puloraya, Akses Utama Warga Sudah Layak
Larangan tersebut meliputi penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan. Kemudian, penebangan pohon pada radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan. Serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, hingga mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
Tidak hanya di kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik dan berbagai fasilitas umum. Kawasan tersebut meliputi jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
“Penebangan pohon yang pemerintah daerah kuasai hanya dapat terlaksana dengan kriteria tertentu. Seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang terbit pada 22 Desember 2025 tersebut.
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan terkena sanksi sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang akan terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab Lamsel berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan makin meningkat. Dia juga berharap kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kerusakan lingkungan. Sekaligus meminimalkan risiko bencana alam di masa mendatang.








