Jakarta (Lampost.co)–Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146
orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa
(Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin, 4 November 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.”
“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan. Yakni menekankan padapencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaiknya dalam meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun, Pemerintah perlu melakukan mitigasi meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.
Baca Juga: Dirjen Sebut Petugas Imigrasi Butuhkan Senjata Api
Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama
pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa
Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI. Yakni dengan melibatkan
perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini
memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Khususnya melalui jalur
penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125
Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh
dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap
informasi keimigrasian,” lanjutnya.
Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI 27
Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat 274.965, naik 37% dari
tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.
Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan T enaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita.
Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari
peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah
bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming
kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.
Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi,
Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah
menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan
permohonan paspor.
Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.
“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,
” pungkasnya.