Bandar Lampung (Lampost.co)–PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan kelistrikan terutama bahaya kebakaran.
Guna mendukung hal tersebut, PLN UID Lampung melaksanaan pemeriksaan Alat Ukur dan Pembatas (kWh meter) pelanggan yang ditandai dengan Apel Gelar Peralatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada Kamis 13 Juni 2024.
General Manager PLN UID Lampung mengatakan, pemeriksaan kWh meter di rumah pelanggan dilakukan guna memastikan keamanan kelistrikan. Terutama menjelang dan saat masyarakat merayakan Iduladha 1445 H. “PLN harus dapat memberikan rasa nyaman dan aman disaat masyarakat sedang melaksanakan perayaan hari raya Kurban” ungkap sugeng pada saat memberikan arahan pada seluruh peserta apel.
Sugeng berpesan kepada seluruh petugas P2TL untuk selalu mengutamakan keamanan dan integritas dalam bekerja. “Luruskan niat anda untuk bekerja melakukan pemeriksaan listrik ke pelanggan. Yaitu memberi edukasi pelanggan untuk tidak melakukan pemakaian listrik illegal, dan bagi seluruh petugas harus melakukan pekerjaan sesuai Standart Operational Procedure (SOP) yang berlaku. Tidak melakukan hal-hal yang bertentangan terhadap aturan perusahaan” tegasnya.
Ditambahkannya, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna listrik dan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Sugeng menjelaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN yang harus dijaga bersama.
“Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN. Karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123,” tegasnya.
Dalam rangkaian acara tersebut PLN juga menyelenggarakan refreshment terkait peraturan penertiban aliran Listrik, dan pemeriksaan terkait sertifikat kompetensi petugas.