Bandar Lampung (Lampost.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih pada Selasa, 21 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Santosa, mengatakan pemerintah berkomitmen memperluas akses ekonomi inklusif dan berkeadilan melalui pengembangan koperasi desa yang mengedepankan semangat gotong royong.
“Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab mendorong regulasi mendukung tumbuhnya koperasi sehat dan taat hukum,” ujarnya.
Baca Juga: 881 Koperasi Merah Putih di Lampung Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
Santosa menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan kemudahan berupa fasilitasi pengesahan, pendirian, dan penyusunan anggaran dasar koperasi. Percepatan pendirian koperasi di desa dan kelurahan Lampung bertujuan memangkas rantai pasok antara produsen dan konsumen. Serta menjadi solusi konkret mengurangi kemiskinan di wilayah pedesaan.
Untuk mendukung percepatan ini, keterlibatan notaris menjadi kunci agar koperasi memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami meminta para notaris di Lampung untuk memfasilitasi dan mempercepat proses pengesahan koperasi,” katanya.
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Lampung memiliki 26 tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang siap mendampingi pemerintah daerah menyusun perda sebagai payung hukum koperasi. Sementara itu, jumlah notaris aktif di Lampung tercatat 466 orang, namun persebarannya belum merata.
Pentingnya Peran Notaris dan Sinergi Lintas Sektor
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung sekaligus ketua pelaksana kegiatan, Benny Daryono, menyatakan bahwa sosialisasi penting. Tujuannya memberikan pemahaman kepada perangkat desa, kelurahan, notaris, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai tata cara pendirian dan pengesahan koperasi Merah Putih.
“Kegiatan ini juga menyediakan ruang diskusi antara peserta dan narasumber agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal,” kata Benny.
Ketua Tim Pokja Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, Anita Savitri, menyebutkan pembentukan koperasi Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Proses pendirian koperasi mencakup tahap sosialisasi, rapat pendirian, musyawarah desa khusus, hingga pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SAB).
Senada, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM, Try Aditya, menjelaskan bahwa kementeriannya bertugas menyusun model bisnis koperasi desa/kelurahan. Menyusun modul pembentukan, mendata koperasi eksisting, serta memfasilitasi pelatihan dan digitalisasi manajemen koperasi.
“Kementerian juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembentukan koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dukungan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Lampung
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Lampung, Zul April, menyatakan bahwa sesuai UU Koperasi yang baru, pendirian koperasi wajib menggunakan akta otentik oleh notaris.
“Akte pendirian koperasi oleh notaris memiliki kekuatan hukum sempurna. INI Lampung berkomitmen mendukung percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari amanat MoU dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Namun, Zul mengungkapkan tantangan besar dalam distribusi notaris di daerah. Misalnya, dari sekitar 200 koperasi yang ingin dibentuk di Lampung Barat, hanya tersedia dua notaris.
Karena itu, INI Lampung juga mendorong keterlibatan pengurus cabang di kabupaten/kota untuk aktif mendukung proses pendirian koperasi. Hanya notaris yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian serta memiliki SK dari Kementerian yang dapat membuat akta pendirian.
Melalui kolaborasi lintas sektor, percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung harapannya mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Serta mempercepat pemerataan pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan.








