Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Lampung terus memperkuat komitmen terhadap perlindungan HAM. Untuk itu, Kanwil Kementerian HAM Lampung menggelar kegiatan analisis produk hukum daerah berbasis HAM di Hotel Emersia, Kamis, 25 September 2025.
Poin Penting:
-
Regulasi harus sesuai prinsip HAM dan UUD 1945.
-
Analisis bertujuan mencegah regulasi diskriminatif serta disharmonisasi hukum.
-
Lampung ditargetkan jadi contoh nasional penerapan regulasi ramah HAM.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, membuka kegiatan secara hybrid. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan prinsip HAM universal dan peraturan perundang-undangan nasional.
“Analisis ini bertujuan agar regulasi yang lahir benar-benar menjunjung keadilan, inklusivitas, dan bebas diskriminasi,” ujar Sofia.
Baca juga: Kanwil HAM Itu Urusannya untuk Dunia Akhirat
Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah
Sofia juga menjelaskan sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, wajib mengintegrasikan pengarusutamaan HAM dalam seluruh tahapan pembentukan regulasi. Dengan demikian, produk hukum daerah tidak hanya sah secara legal, tetapi juga berorientasi pada nilai kemanusiaan dan hak dasar warga.
Ia juga menyoroti masih adanya beberapa kebijakan daerah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip P5HAM (penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM). Karena itu, analisis hukum berbasis HAM penting sebagai instrumen pengawasan sekaligus perbaikan regulasi.
Peran Strategis Kanwil Kementerian HAM
Perancang Ahli Madya Kanwil Kementerian HAM Lampung, Ali Badary, menambahkan pihaknya memiliki mandat penting sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali mendapat revisi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tugas utama Kanwil, kata Ali, mencakup harmonisasi rancangan peraturan daerah serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan yang sudah berlaku.
“Tujuan harmonisasi ini agar produk hukum daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Ali.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, terutama Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM, agar regulasi yang dihasilkan bernuansa HAM dan tidak menimbulkan diskriminasi.
Forum Diskusi Multipihak
Kegiatan analisis hukum berbasis HAM ini juga menyajikan diskusi interaktif. Peserta berasal dari DPRD Lampung, DPRD Bandar Lampung, Biro Hukum Pemprov Lampung, serta bagian hukum dari Lampung Tengah, Pringsewu, Tulangbawang Barat, dan Lampung Timur.
Peserta yang hadir 50 orang, baik luring maupun daring. Mereka melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum. Narasumber yang hadir, di antaranya Ali Badary dari Kanwil Kementerian HAM Lampung dan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan.
Komitmen Harmonisasi Regulasi
Kabid Instrumen dan Penguatan Kanwil Kementeraian HAM Lampung, Raden Roro Artati, yang juga ketua pelaksana kegiatan, berharap kegiatan dapat mendorong harmonisasi regulasi baik secara vertikal maupun horizontal.
“Kami ingin mencegah disharmonisasi serta memastikan implementasi regulasi benar-benar sesuai dengan prinsip HAM,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang harmonis akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Lampung Jadi Contoh Nasional
Melalui analisis produk hukum daerah berbasis HAM ini, Kanwil Kementerian HAM Lampung berupaya menjadikan Lampung sebagai contoh penerapan regulasi ramah HAM di tingkat nasional. Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu melindungi hak-hak warga sekaligus memperkuat demokrasi lokal.
Kegiatan sekaligus menunjukkan Lampung berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, berkeadilan, dan bebas diskriminasi. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, peluang terciptanya pemerintahan inklusif di daerah semakin besar.