Kotaagung (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang milik daerah (BMD). Pelaksanaan lelang BMD tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melalui sistem daring di lelang.go.id.
Poin Penting:
-
Pemkab Tanggamus gelar lelang barang dinas melalui KPKNL Bandar Lampung secara daring di lelang.go.id.
-
Peserta wajib menyetor uang jaminan dan melengkapi syarat administrasi.
-
Proses lelang dilakukan transparan dan terbuka untuk umum.
Kegiatan lelang BMD Tanggamus akan berlangsung Senin, 13 Oktober 2025, dan open bidding tanpa kehadiran peserta. Proses penawaran sejak pengumuman tayang di aplikasi hingga pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.
Menurut Mazdalena, panitia lelang Sekretariat Daerah Tanggamus sekaligus pejabat penjual, pengumuman pemenang segera setelah batas waktu penawaran berakhir. “Tempat pelaksanaan lelang di Sekretariat Daerah Tanggamus,” ujarnya.
Baca juga:
Tersedia Motor, Mobil, dan Kapal Patroli
Dalam lelang BMD Pemkab Tanggamus tersebut tersedia 18 paket barang dalam kondisi utuh serta 2 paket scrap atau rongsok. Barang-barang tersebut terdiri dari kendaraan dinas, motor berbagai merek, mobil, dan satu unit kapal patroli.
Beberapa barang menarik dalam daftar lelang antara lain:
Yamaha Jupiter Z (110 cc) tahun 2008 dengan nilai limit Rp1.075.000.
Honda GL Max (125 cc) tahun 2000 dengan nilai limit Rp1.667.500.
Toyota Avanza (1.298 cc) tahun 2006 dengan nilai limit Rp20.426.000.
Beberapa motor dinas Yamaha dan Honda keluaran 2006 dengan harga mulai Rp1 juta.
Satu paket rongsok berisi kapal patroli fiber di Pantai Duta Wisata, Teluk, dan beberapa motor dinas dengan nilai limit Rp14.553.000.
Seluruh unit kendaraan berada di Kompleks Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur. Peserta dapat meninjau langsung kondisi barang paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Cara dan Syarat Mengikuti Lelang
Calon peserta lelang BMD Tanggamus wajib mendaftar di www.lelang.go.id dengan akun aktif, KTP, dan nomor rekening pribadi atas nama sendiri. Peserta juga harus menyetor uang jaminan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana jaminan wajib masuk ke rekening KPKNL Bandar Lampung paling lambat satu hari sebelum acara lelang. Peserta yang tidak menang akan menerima pengembalian dana ke rekening masing-masing, dikurangi biaya administrasi perbankan.
Sementara itu, bagi pemenang lelang mobil dinas dan lelang motor dinas Tanggamus, pembayaran penuh wajib paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman hasil. Pengambilan barang setelah panitia menerima pelunasan.
Transparan dan Terbuka untuk Umum
Mazdalena menegaskan lelang BMD Pemkab Tanggamus secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk masyarakat umum. “Kami ingin proses ini berjalan adil, mudah mengaksesnya, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau calon peserta agar membaca dengan teliti syarat serta deskripsi setiap barang sebelum melakukan penawaran.
Kontak Panitia
Untuk informasi tambahan dan verifikasi data barang, peserta dapat menghubungi panitia lelang Sekretariat Kabupaten Tanggamus atas nama Mazdalena, S.E., M.M. melalui nomor 0823-7427-8722.