Palembang (Lampost.co) — PT Pusri Palembang, anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menegaskan komitmennya dalam menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan regulasi pemerintah. Langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab Pusri dalam memastikan petani menerima pupuk sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Poin Penting:
-
PT Pusri Palembang tegaskan distribusi pupuk bersubsidi sesuai HET.
-
Pusri perkuat pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar HET.
-
Langkah ini mendukung ketahanan pangan nasional sesuai visi Asta Cita.
VP Komunikasi & Administrasi Korporat PT Pusri Palembang, Rustam Effendi, menjelaskan HET merupakan harga resmi yang pemerintah tetapkan bagi petani penerima subsidi. Petani penerima harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di E-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).
“Penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa di titik serah resmi (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budi daya ikan (pokdakan), atau koperasi yang ditunjuk,” ujar Rustam, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca juga: Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Pusri Gelar Pengantongan Akhir 2024 dan Perdana 2025
Distribusi Pupuk Sesuai Prinsip 7 Tepat
Rustam juga menegaskan seluruh penyaluran pupuk bersubsidi mengikuti prinsip 7 tepat; tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima.

Menurutnya, penebusan pupuk bersubsidi di titik serah resmi wajib mengikuti HET yang berlaku. Jika terdapat biaya tambahan seperti ongkos kirim, harus tercantum dalam nota terpisah, bukan menggabungkannya dalam transaksi pembelian pupuk.
Sesuai regulasi, HET pupuk bersubsidi Rp2.250/kg untuk urea dan Rp2.300/kg untuk NPK. Dengan stok yang tersedia di gudang lini III seluruh rayon Pusri, yaitu 95.719 ton urea dan 47.257 ton NPK, kebutuhan petani pada musim tanam aman dan mencukupi.
Pusri Perkuat Pengawasan dan Edukasi
Sementara itu, sebagai produsen pupuk nasional, PT Pusri Palembang secara konsisten memperkuat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran HET di lapangan. Upaya itu melalui sosialisasi rutin, edukasi petani, dan surat edaran ke seluruh PPTS di wilayah kerja Pusri.
Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pengawasan bersama. “Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan HET,” ujar Rustam.
Ia juga menambahkan pengawasan dan transparansi distribusi menjadi kunci agar pupuk bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar petani yang berhak menerimanya.
Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Langkah tegas Pusri dan Pupuk Indonesia Grup ini sejalan dengan upaya mendukung ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan bagi petani, tetapi instrumen penting menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” ujar Rustam.
Ia juga menekankan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci keberhasilan program pupuk bersubsidi. Dengan komitmen tersebut, Pusri Palembang terus memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, terukur, dan sesuai ketentuan pemerintah.








