Gunungsugih (Lampost.co)–Rumah Sakit Umum Mitra Mulia Husada (RSU MMH) Lampung Tengah, mengkalaim bahwa mekanisme penanganan terhadap paisien bernama Sutiyem sudah sesuai Standar Prosedur Oprasional (SPO).
Pasien tersebut, merupakan warga Kampung Sumber Deras, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. Ia mendapat rujukan dari salah satu rumah sakit di wilayah setempat, untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di RSU MMH Lamteng.
“Pada 12 April 2024 kami menerima rujukan pasien bernama Sutiyem dari RS Penawar Medika di Kabupaten Tulangbawang, dengan diagnosis Dengue Shock Syndrome (DSS). Kita terima pasien di UGD langsung ditangani Tim Medis triase kegawatdaruratan sesuai diagnosis tersebut,” kata dr. Gani Toharin, selaku Direktur RSU Mitra Mulia Husada, Lamteng, Sabtu 22 Juni 2024.
Baca Juga: Pemprov Lampung Gelar Forum Komunikasi bersama BPJS Kesehatan
Menurutnya, setelah penanganan, pasien dirujuk ke RSI Asy Syfaa Bandarjaya, untuk Rontgen Radiologi. Rujukan itu lantaran alat rontgen di RSU MMH sedamg dalam perawatan berkala.
“Karena alat rontgen yang kami miliki sedang dalam perawatan berkala, kami merujuk pasien ke RSI Asy Syfaa untuk rontgen di sana. Pada saat proses pemberangkatan dan dibawa kembali ke RSU MMH, pasien memakai tabung oksigen baru. Selanjutnya, hasil rontgen menunjukkan bahwa pasien juga menderita cardiomegaly (pembengkakan jantung) dan bronkopneumonia,” jelas Gani.
Kemudian, dari hasil rontgen RSU MMH pasien harus mendapatkan penanganan intensif atau Pro ICU. Maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC) Lampung Tengah, untuk CT-Scan. Namun dalam pemeriksaan di RS YMC, pasien mengalami kondisi pemburukan dan meninggal dunia.
“Saran (advice) dari dokter spesialis adalah pro ICU (pelayanan intensif pada unit ICU) sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut yaitu CT-SCAN. Kami rujukan pasien pemeriksaan CT-SCAN ke RS YMC karena ada kerja sama. Kondisi pasien memburuk dan meninggal dunia,” terangnya.
Sesuai SOP
Sementara, Ambar Widianto selaku sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lamtenga mengatakan pihaknya telah memeriksa perawat yang menangani pasien Sutiyem.
“Kami selaku PPNI telah memeriksa perawat yang menangani pasien tersebut, untuk memastikan tindakan moral dan legal perawat berdasarkan penilaiannya. Dari hasil klarifikasi kami terhadap perawat yang bersangkutan, perizinan aktif, lengkap, dan tindakannya kami nilai sesuai kewenangannya atau sesuai SPO,” kata Sekretaris PPNI Lamteng.
Kuasa Hukum RS MMH Goenawan Prihartono mengatakan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya dalam mengklarifikasi kasus tersebut. Salah satunya melakukan mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
“Namun dua kali upaya mediasi belum membuahkan hasil atau titik temu antara keduanya. Karena pihak keluarga pasien meminta gantirugi yang nominalnya tidak wajar,” kata kuasa hukum RSU MMH.
Ia menerangkan bahwa pihaknya menghargai apabila keluarga pasien menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut ke Polres Lampung Tengah. Dan telah memenuhi panggilan kepolisian sebanyak tiga kali untuk bersikap kooperatif dan memberikan berkas untuk keperluan penyidikan.
“Namun yang saya sayangkan, dugaan mal praktek dan sebagainya yang dilayangkan saya anggap terlalu prematur. Tapi, kembali lagi kita menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kita siap untuk kooperatif,” tutupnya.