Pringsewu (Lampost.co)–Seminar Nasional tentang “Membangun Kesadaran Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Inses) Terhadap Perempuan Dan Anak” di aula Urban Style by Front One Pringsewu. Kegiatan digagas Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Seminar pada Selasa, 4 Juli 2023, dihadiri Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Kejari Pringsewu Adi Indrawan, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Pembina Yayasan Insan Mulia Boarding School Pringsewu Hi. Riyanto, Forkopimda dan ratusan Kepala Pekon Se-Kabupaten Pringsewu.
Tiga pemateri dalam seminar ini yakni Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, Seksolog Indonesia Dr. Boyke, dan Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung Dr. Any Nurhayaty, M.Si.
Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menyebut berdasarkan data nasional yang tercatat Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian perlindungan perempuan dan anak sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2023 mencapai 7.000 kasus pelanggaran terhadap anak maupun kekerasan seksual terhadap anak.
“Sementara data Komnas Anak hanya menerima sekitar 2.739 kasus pelanggaran hak anak dimana 52 persennya didominasi kekerasan seksual,” kata dia.
Dari data itu, Sirait merinci ada beberapa serangan rudapaksa persetubuhan, ada juga bentuknya pencabulan, ada juga pelecehan seksual dan sodomi bahkan yang akhir-akhir ini terjadi incest juga mengancam anak-anak di berbagai tempat termasuk di Pringsewu.
“Pelakunya adalah orang terdekat, orang tua, orang tua sambung, paman, abang dan kerabat dalam lingkungan keluarga,” ungkapnya.
Sirait berharap hal ini mampu menjadi perhatian bersama, baik dalam lingkungan pondok pesantrean, lingkungan keluarga dan beberapa tempat lainnya yang perlu diantisipasi agar anak-anak kita dapat terjaga.
Sementara itu, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung Dr. Any Nurhayaty, M.Si. mengungkapkan munculnya kasus inses yang terjadi di beberpa tempat salah satu faktornya adalah ekonomi dan para korbannya usianya masih sangat muda.
“Ini biasanya terjadi karena faktor ekonomi, sehingga istri dari para pelaku biasanya sedang bekerja keluar daerah dan pelaku tidak dapat mengontrol hasrat seksualnya, maka korbannya adalah orang terdekat atau anak,” ungkap Nurhayaty.
Inses itu, lanjut Nurhayaty terjadi berawal dari ketidaksengajaan. Diawali dengan main-main kemudian coba mencoba hingga akhirnya terjadilah inses atau hubungan sedarah.
“Tidak hanya itu, faktor lain terjadinya inses juga atas kebencian terhadap pasangannya sehingga dilampiaskan pada anaknya,” katanya.
Di sisi lain Seksolog Indonesia Dr. Boyke menyebut perlu adanya pendidikan seksual yang diberikan pada anak, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA.
“Tak hanya pendidikan seksual, para korban juga harus berani melapor jika terjadi tindakan kekerasan seksual,” jelasnya.
Deklarasi
Kegiatan seminar tersebut diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Komnas Anak kepada Kejari Pringsewu dan penandatangan Deklarasi oleh elemen pemerintah,
APH dan elemen masyarakat yang terdiri dari 3 poin, yaitu :
1. Seluruh element Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah.
2.Kabupaten Pringsewu merupakan Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak.
3. Pemeritah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungnan sedarah terhadap perempuan dan anak.