Kotabumi (Lampost.co)–Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara memberikan perhatian kepada warganya yang membutuhkan bantuan, yakni pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Tri Handoko (45) dan Yunaniah (43). Pasalnya, dengan kegiatan sebagai buruh sawmil dan serabutan, sang suami harus membiayai perobatan istrinya di Ibu Kota Jakarta yang mengidap penyempitan katup jantung.
Belum lagi, dua orang putra – putri yang diduduk di SMK dan SMP ditinggal di rumahnya dengan pamannya. Sehingga dia harus bolak – balik ke Jakarta, dan memaksa tinggal mengemper seadanya di masjid dekat Rumah Sakit Jantung Harapan Kita karena masalah pembiyaan.
“Alhamdulillah, Wakil Bupati Ardian Saputra telah mengusahakan tempat singgah di daerah tempat istrinya dirawat,” ujar Camat Abung Selatan, Dedi Irawan kepada Lampost.co, Kamis, 6 April 2023.
Sebelumnya, menurut Dedi telah diberikan bantuan berupa uang tunai maupun sembako kepada keluarga untuk sekadar meringankan beban mereka yang membutuhkan. Juga pihak kecamatan dan desa (pemdes), ikut andil membantu.
“Ada juga pemberian santunan, selain sembako ada uang tunai disampaikan sesuai intruksi Wakil Bupati Ardian. Dan sejauh ini, kami baik kecamatan maupun desa terus melakukan pemantauan di lapangan,” terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (PJS), Firmansyah pemerintah daerah telah menyediakan tempat persinggahan didaerah tak jauh dari perobatan warga mengidap penyakit penyempitan katup itu. Sehingga dapat sedikit meringankan beban, mereka yang membutuhkan.
“Alhamdulillah atas inisiatif Wabup Pak Ardian Saputra sekarang telah ada rumah singgah bagi keluarga melakukan perawatan anggota di Jakarta,” tambahnya.
Hal itu terjadi, setelah pihaknya mendapatkan kabar dari Wakil Bupati maka segeralah Kepala Dinas Gadriyanto Abung dan Kabid Rehabilitasi Sosial Griya Suryana Adhitama langsung menghubungi pihak yang mengurus rumah singgah di Jakarta untuk melakukan pemesanan.
“Itu direspons cepat oleh Kadis dan Kabid. Dan langsung dijemput oleh yang mengurus rumah singgah di Jakarta, agar dapat disusul untuk menempati rumah singgah yang disediakan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Discussion about this post