Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap 58 orang penyalahguna narkotika, dari 54 kasus sepanjang Maret hingga April 2026.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap 58 orang penyalahguna narkotika, dari 54 kasus sepanjang Maret hingga April 2026. Salah satu dari para pelaku cukup unik karena mengedarkan obat-obatan psikotropika.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Purnomo mengatakan, seorang pria yang tertangkap berasal dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berinisial E menjadi bandar narkoba dan psikotropika lintas provinsi. Meski berdomisili di Bandar Lampung, tersangka menjalankan jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Selanjutnya Indik, penangkapan ini terlaksanakan pada kawasan Jalan Aster, Rawa Laut, Bandar Lampung. Penangkapan ini setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Pelaku kita tangkap, dan kita amankan sejumlah barang bukti. Seperti satu paket kecil sabu, 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, 36 butir Mercy, serta alat hisap bong,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki julukan “Kapten” dan kerap bepergian ke Tangerang untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Menurutnya, obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter tersebut, akan terpasarkan pada wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Kami juga sempat melakukan pengembangan ke sana, namun kelompoknya sudah bubar,” katanya.
Kemudian polisi menduga jaringan tersebut merupakan kelompok asal Aceh yang memiliki spesialisasi dalam peredaran psikotropika. Walaupun beroperasi dari Bandar Lampung, pemasaran terbesar berada pada wilayah Tangerang.
“Memang betul ini kelompok Aceh dengan spesialis psikotropika,” katanya,
Sementara itu, tersangka tinggal di Bandar Lampung setelah menikah dengan perempuan asal Lampung. Namun hingga kini, polisi belum menemukan keterlibatan istrinya dalam kasus tersebut.
“Pada saat kita amankan hanya suaminya saja,” katanya.
Selain itu, polisi menyebut mayoritas pembeli berasal dari kalangan anak muda dan komunitas bermotor. Dari hasil pemeriksaan sementara, omzet peredaran psikotropika yang dijalankan tersangka diperkirakan mencapai Rp20 juta per bulan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update