Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati Lampung

Editor Barboy, Penulis Asrul Septian Malik
Selasa, 28 April 2026 22.19 WIB
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati Lampung
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (mengenakan masker) usai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di kantor kejati Lampung, Selasa, 28 April 2026. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.

Penyidik memeriksa Arinal pada 28 April 2026 sejak pukul 10.00 WIB. Setelah pemeriksaan hampir 12 jam, penyidik mengenakan rompi tahanan kepada Arinal dan langsung menahannya pada pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 16 April dan 21 April 2026.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Mereka meliputi Heri selaku mantan Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku mantan Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku mantan Direktur Operasional PT LEB.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi dalam surat dakwaan, baik saat menjabat sebagai Gubernur Lampung maupun saat berperan sebagai pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Jaksa menilai Arinal berperan aktif bersama para terdakwa dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.

Penyidik memeriksa Arinal pada 28 April 2026 sejak pukul 10.00 WIB. Setelah pemeriksaan hampir 12 jam, penyidik mengenakan rompi tahanan kepada Arinal dan langsung menahannya pada pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 16 April dan 21 April 2026.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Mereka meliputi Heri Wardoyo selaku mantan Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku mantan Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku mantan Direktur Operasional PT LEB.

Peran Aktif

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi dalam surat dakwaan, baik saat menjabat sebagai Gubernur Lampung maupun saat berperan sebagai pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB. Jaksa menilai Arinal berperan aktif bersama para terdakwa dalam perkara tersebut.

Istri Arinal Djunaidi, Riana Sari menyebut tidak ada sama sekali suaminya menikmati pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% tersebut. Riana menegaskan suaminya tidak sepeserpun mendapatkan uang haram tersebut.

“Yakinlah, pada persidangan nanti akan terbukti,” ujar Riana usai menemani suami saat menjalani pemeriksaan.

Kemudian ia juga mempertanyakan, dasar dari pernyataan kerugian negara oleh Kejati Lampung senilai Rp. 268,7 miliar. Terutama yang sudah menjadi pemberitaan selama ini.

Sementara itu, Riana Sari datang bersama anak dan menantunya untuk mensuport Arinal. Ia juga menyebut kondisi Arinal saat ini baik-baik saja meski tertetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

“Kita ketawa-ketawa tadi, malah saya mendapat titipin jam dan cincin, bisa saya gadein nanti,” kelakar Riana Sari.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI