Pengajuan banding tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum.
Bandar Lampung (lampost.co) — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Mamanda Syahputra Ginting, menilai upaya hukum banding yang diajukan para terdakwa perkara dugaan korupsi lahan aset Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan merupakan hak konstitusional. Hak tersebut dijamin dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Mamanda, pengajuan banding tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari due process of law untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama, baik dari aspek penerapan hukum, penilaian alat bukti, maupun fakta-fakta persidangan.
“Pengajuan banding merupakan bagian dari prinsip due process of law yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela hak-haknya secara maksimal,” kata Mamanda melalui pesan singkat, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yakni Thio Stefanus Sulistio, Lukman selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris diketahui telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penguasaan lahan milik negara. Lahan tersebut merupakan aset Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena sebelumnya lahan yang disengketakan sempat menjadi objek gugatan perdata. Dalam sejumlah perkara perdata, pihak Kemenag disebut beberapa kali mengalami kekalahan terkait status kepemilikan tanah.
Namun ketika perkara masuk ke ranah pidana, fokus pemeriksaan bergeser. Pemeriksaan bukan sekadar soal sengketa hak atas tanah, melainkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penguasaan aset negara tersebut.
Mamanda menjelaskan, unsur pidana yang didalami dalam perkara itu meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi pertanahan. Selain itu, terdapat juga dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut dia, pada tahap banding nanti, Pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap keseluruhan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tingkat pertama.
“Majelis hakim banding nantinya akan menilai apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Selain itu, hakim tingkat banding juga akan menguji legalitas penerbitan dokumen pertanahan, status aset negara yang disengketakan, hingga sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
Mamanda menambahkan, Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan ruang kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Mereka dapat meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Karena itu, menurut dia, negara tetap menjamin keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Di sisi lain, ia menilai proses banding perkara mafia tanah juga menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum. Hal itu bisa memperkuat konstruksi pembuktian yang telah dibangun sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Jaksa penuntut umum harus mampu mempertahankan argumentasi mengenai adanya unsur melawan hukum, keterkaitan para terdakwa dalam penguasaan aset negara, serta adanya kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut,” kata Mamanda.
Ia menegaskan, apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara konsisten hingga tingkat banding, maka putusan tersebut akan memperkuat kepastian hukum. Hal ini sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik mafia tanah.
Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan pembuktian atau kekeliruan dalam penerapan hukum, Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk memperbaiki bahkan membatalkan putusan sebelumnya.
“Proses banding harus dipahami sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana guna memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi aset tanah Kemenag Lampung Selatan sendiri menjadi salah satu perkara pertanahan yang mendapat perhatian luas di Lampung. Hal ini karena menyeret sejumlah pihak dari unsur pertanahan, notaris, hingga pihak swasta. Perkara itu juga menyoroti persoalan administrasi pertanahan dan potensi praktik mafia tanah dalam penguasaan aset negara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update