Proses banding perkara dugaan korupsi lahan aset Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu tahapan verifikasi di Pengadilan Tinggi
Bandar Lampung (lampost.co) — Proses banding perkara dugaan korupsi lahan aset Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu tahapan verifikasi di Pengadilan Tinggi. Sejumlah terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Selanjutnya, mereka mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perkara korupsi nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk atas nama terdakwa sekaligus pemohon banding Thio Stefanus Sulistio tercatat berstatus pengiriman berkas banding. Proses ini tercatat dengan lama proses 142 hari.
Status serupa juga tercantum pada perkara nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk atas nama Theresia Dwi Wijayanti dan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk atas nama Lukman. Ketiga perkara tersebut kini berada pada tahapan administrasi banding di pengadilan tinggi.
Sementara itu, perkara terbaru atas nama terdakwa Affandy Masyah Natanarada Ningrat dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk juga telah memasuki tahap pemberitahuan permohonan banding. Lama prosesnya tercatat 126 hari.
Penasihat hukum terdakwa Lukman, Ginda Ansori Wayka, mengatakan proses banding kliennya kini telah terdaftar dalam sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi dari panitera Pengadilan Tinggi.
“Berkas sudah masuk ke pengadilan negeri dan secara online sudah tercatat di e-Berpadu, tetapi perkaranya belum diverifikasi panitera Pengadilan Tinggi,” kata Ginda melalui pesan singkat, Jumat, 29 Mei 2026.
Berdasarkan tangkapan layar aplikasi e-Berpadu yang ditunjukkan pihak kuasa hukum, permohonan banding diajukan pada 5 Mei 2026. Tidak hanya pihak terdakwa, Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut mengajukan banding atas putusan perkara tersebut pada 30 April 2026.
Dalam dokumen itu tercatat nama-nama penuntut umum yang menangani perkara, yakni Azhara, Budi Mulia, Endang Supriadi, Hakim Agoeng Tirtayasa, dan Syukri.
Ginda menjelaskan pengajuan banding oleh kedua pihak merupakan hal lazim dalam proses hukum pidana. Menurut dia, jaksa mengajukan banding untuk mengejar putusan sesuai tuntutan, sedangkan pihak terdakwa berharap mendapatkan putusan lebih ringan atau dibebaskan.
“Upaya hukum ini bukan melawan jaksa ataupun pengadilan. Banding memang hak yang diberikan undang-undang. Kami berharap putusan nantinya bisa lebih ringan atau bahkan membebaskan terdakwa,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio, BEY Sujarwo, menyatakan pihaknya juga masih menunggu verifikasi dari Pengadilan Tinggi. Meski demikian, tim kuasa hukum telah menyiapkan kontra memori banding menyusul langkah Kejati Lampung yang turut mengajukan banding.
“Ya, kami sudah menyiapkan kontra memori banding karena jaksa juga mengajukan banding. Saat ini kami masih menunggu perkembangan berikutnya,” kata Sujarwo melalui sambungan telepon.
Perkara korupsi lahan Kemenag Lampung Selatan sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dari unsur pertanahan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), hingga pihak swasta. Selain itu, kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan dan pengalihan sertifikat di atas lahan aset negara milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam proses penguasaan aset negara. Hal ini mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Proses banding yang kini berjalan akan menjadi penentu lanjutan perkara tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi. Selain itu, proses ini menguji kembali pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim pada putusan sebelumnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update