Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Tom dugaan korupsi impor gula saat menjabat pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ia terindikasi melakukan kebijakan impor yang melanggar hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan kasus ini terkait impor gula. Berawal dari rapat koordinasi lintas kementerian pada 15 Mei 2014, yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Meski begitu, Tom Lembong tetap mengizinkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM), kemudian pemrosesan menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang punya izin mengimpor GKP. Namun, Tom memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Kasus Impor Gula
Pada akhir 2015, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI medapat tugas mengimpor gula demi menjaga stabilitas harga. Namun, PT PPI justru menunjuk delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin GKM untuk menyalurkannya ke pasar.
Abdul Qohar menyampaikan delapan perusahaan tersebut menjual gula dengan harga jauh di atas HET yakni Rp26 ribu per kilogram, dari HET Rp13 ribu per kilogram. PT PPI terindikasi menerima komisi dari perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar akibat kebijakan Tom ini.
Postingan di Medsos
Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong sempat mengunggah video peringatan Hari Sumpah Pemuda di akun X miliknya, @tomlembong. Dalam unggahannya, Tom membahas pentingnya demokrasi bagi generasi muda, khususnya generasi milenial dan Gen-Z. Ia menyoroti bagaimana pemuda perlu siap menentukan masa depan bangsa, mengingat perayaan 100 tahun Sumpah Pemuda yang akan datang.
Tom, pernah sebagai anggota Tim Sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024, menekankan bahwa demokrasi telah menjadi tradisi bangsa sejak Kongres Pemuda 1928. “Demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan setidaknya 96 tahun,” tulisnya.
Politisasi
Sementara itu, di tengah proses hukum ini, Kejagung menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukanlah bagian dari politisasi terkait hubungannya dengan tokoh politik Anies Baswedan. Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Tom dalam kasus ini.
Tom Lembong terlihat mengenakan rompi berwarna pink dan tangan terborgol saat petugas membawanya dari Gedung Kejagung ke mobil tahanan. Tom akan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.