Bandar Lampung (Lampost.co) – Kereta Api Rajabasa tabrakan dengan bus Putra Sulung di perlintasan petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) Km 193+7.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 13.10 WIB, Minggu, 21 April 2024, saat KA Rajabasa dari Stasiun Tanjungkarang menuju Kertapati.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan perlintasan tersebut merupakan perlintasan berpalang pintu manual. Masyarakat sekitar menjaga palang pintu tersebut secara swadaya.
Menurutnya, terdapat satu korban jiwa dari penumpang bus dalam musibah tabrakan itu. Namun, ia memastikan semua penumpang dan kru kereta api dalam keadaan selamat.
“Tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa. Seluruhnya selamat pada insiden tersebut,” ujarnya.
Semboyan 35
Saat kejadian tabralam, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang, namun pengemudi bus mengabaikan. Hal tersebut membuat tabrakan tidak terhindarkan.
“Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun karena jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus akhirnya terseret sekitar 50 meter,” ujarnya.
Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan. Bahkan, kereta api lain seperti KA barang juga sempat tertahan.
Namun, proses evakuasi telah selesai pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
Ia menambahkan secara hukum aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah jelas dan tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, dan/atau isyarat lain.
“Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujar Zaki.