Jakarta (Lampost.co)–Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK. Keppres itu akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Kemensetneg menyiapkan rancangan itu setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat diterima sekitar pukul 17.00 WIB.
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama,” kata Ari melalui keterangan tertulis pada Kamis, 23 November 2023.
Ari mengatakan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemberhentian sementara Ketua KPK apabila menjadi tersangka tindak pidana. Bunyi pasal tersebut yakni, ‘Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya’.
Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK tersebut merupakan tindak lanjut, dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus mantan Menteri Pertanian SYL usai gelar perkara yang dilakukan pukul 19.00 WB pada Rabu, 22 November 2023.
Usai penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang diperiksa yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.
Orang nomor satu di Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Perjalanan Karier Firli Bahuri
Saat masih aktif di kepolisian, Firli tercatat sempat menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001. Karier lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 itu pun semakin menanjak.
Pada 2005, pria kelahiran Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu menduduki jabatan Kasat III Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Lalu, pada 2006, dia ditunjuk menjadi Kapolres Kebumen dan setahun kemudian menjabat Kapolres Brebes.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 2009, Firli kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Setelah itu, dia dipercaya menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.
Satu tahun kemudian, Firli ditunjuk menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pada 2012, dia kembali mendapatkan tugas penting, yakni sebagai ajudan Wakil Presiden RI yang saat itu dijabat oleh Boediono.
Lalu pada tahun 2018 Firli mendapatkan promosi sebagai Kapolda NTB dan ditugaskan di KPK dalam jabatan sebagai Deputi Penindakan.
Pada 2019, Firli ditarik kembali ke Polri lantaran mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Saat itu, dia juga sekaligus mendapatkan kenaikan pangkat menjadi inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua.
Memasuki masa pensiun, Firli dipindahkan ke Mabes Polri dengan jabatan sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) pada November 2019. Dalam jabatan barunya itu, dia resmi menyandang komisaris jenderal (komjen) atau jenderal bintang tiga di pundaknya.
Tak berselang lama, Firli terpilih hingga akhirnya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK pada Desember 2019. Dia menggantikan Agus Rahardjo yang saat itu mengundurkan diri.
Putri Purnama