Jakarta (Lampost.co)–Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pajak secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Penyerahan dokumen tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025 oleh ahli pidana Suhandi Cahaya bersama praktisi pajak sekaligus perwakilan lembaga, David Lesmana.
Dalam keterangannya, Suhandi menilai perkara yang menjerat Tom Lembong tergolong unik. Ia menyebut, dakwaan yang tertujukan kepada Tom tidak lazim karena tidak mengandung unsur keuntungan pribadi.
Baca Juga: Hotman Paris Yakini Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Korupsi Impor Gula
“Kasus korupsi ini tergolong tidak biasa. Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri. Baik secara materi maupun nonmateri,” kata Suhandi.
Menurutnya, motif tersebut bertentangan dengan karakteristik umum tindak pidana korupsi. Pelaku biasanya mendapatkan imbalan langsung ataupun tidak langsung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong memperkaya pihak lain yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta. Tindakan tersebut di duga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.
“Dakwaan semacam ini, yang menyebutkan keuntungan justru dinikmati oleh pihak lain dan bukan oleh terdakwa. Sangat tidak lazim dalam praktik tindak pidana korupsi,” tegas Suhandi.
Melalui amicus curiae tersebut, Suhandi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan putusan dengan cermat dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hal senada David Lesmana sampaikan. Ia berharap pendapat hukum dalam amicus curiae ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan.
Cermin Keadilan
“Harapan kami, Majelis Hakim mempertimbangkan masukan dari kami agar putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar David.
Perkara Tom Lembong telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, tuntutan jaksa, pledoi, hingga replik dan duplik.
Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom Lembong. Jaksa meyakini bahwa mantan Mendag tersebut terlibat dalam praktik korupsi importasi gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom menyatakan kecewa. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatif yang telah ia tunjukkan selama proses hukum berlangsung.
Vonis terhadap Tom Lembong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, dan masih berlangsung hingga berita ini turun.