• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 20:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Lembaga Hukum Serahkan Amicus Curiae untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.

Sri AgustinabySri Agustina
18/07/25 - 15:28
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pajak secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Penyerahan dokumen tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025 oleh ahli pidana Suhandi Cahaya bersama praktisi pajak sekaligus perwakilan lembaga, David Lesmana.

Dalam keterangannya, Suhandi menilai perkara yang menjerat Tom Lembong tergolong unik. Ia menyebut, dakwaan yang tertujukan kepada Tom tidak lazim karena tidak mengandung unsur keuntungan pribadi.

Baca Juga: Hotman Paris Yakini Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Korupsi Impor Gula

“Kasus korupsi ini tergolong tidak biasa. Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri. Baik secara materi maupun nonmateri,” kata Suhandi.

Menurutnya, motif tersebut bertentangan dengan karakteristik umum tindak pidana korupsi. Pelaku biasanya mendapatkan imbalan langsung ataupun tidak langsung.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong memperkaya pihak lain yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta. Tindakan tersebut di duga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.

“Dakwaan semacam ini, yang menyebutkan keuntungan justru dinikmati oleh pihak lain dan bukan oleh terdakwa. Sangat tidak lazim dalam praktik tindak pidana korupsi,” tegas Suhandi.

Melalui amicus curiae tersebut, Suhandi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan putusan dengan cermat dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hal senada David Lesmana sampaikan. Ia berharap pendapat hukum dalam amicus curiae ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan.

Cermin Keadilan

“Harapan kami, Majelis Hakim mempertimbangkan masukan dari kami agar putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar David.

Perkara Tom Lembong telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, tuntutan jaksa, pledoi, hingga replik dan duplik.

Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom Lembong. Jaksa meyakini bahwa mantan Mendag tersebut terlibat dalam praktik korupsi importasi gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom menyatakan kecewa. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatif yang telah ia tunjukkan selama proses hukum berlangsung.

Vonis terhadap Tom Lembong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, dan masih berlangsung hingga berita ini turun.

Tags: Amicur CuriaeKasus Tak Biasakorupsi impor gulaTom Lembong
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan

Mundurnya Pimpinan OJK–BEI Jadi Teladan Baru di Tengah Gejolak IHSG

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mundurnya sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan...

Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewuu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

byNur
31/01/2026

Pringsewu (Lmapost.co)-— Perburuan terhadap Suradi alias Ganden (35) berubah menjadi operasi besar-besaran. Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu...

IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah dua hari berturut-turut tertekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya menunjukkan sinyal kebangkitan. Pada pembukaan perdagangan Jumat,...

Berita Terbaru

cara menghapus sampah di hp android
Teknologi

Android 17 Makin Cerdas: Desain Halus, Privasi Ekstra, Kerja Lebih Ngebut

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google mulai mematangkan Android 17 sebagai generasi terbaru sistem operasi Android. Versi itu membawa fokus kuat...

Read moreDetails
Realme P4 Power

Spesifikasi dan Harga Realme P4 Power, Punya Baterai 10.001mAh 

31/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Lampung Timur

31/01/2026
MAN 2 Bandar Lampung

MAN 2 Bandar Lampung Buka Jalur Prestasi Digital

31/01/2026
MAN 1 Bandar Lampung

MAN 1 Bandar Lampung Buka Jalur Masuk Tanpa Tes

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.