IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 22:59
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Menkeu Tunjuk Shopee dan Tokopedia sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

Peraturan Meteri Keuangan ini berlaku mulai 14 Juli 2025.

Sri AgustinabySri Agustina
14/07/25 - 23:12
in Breaking News, Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation.

Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation.

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menunjuk platform marketplace Shopee, Tokopedia, dan sejumlah penyedia perdagangan elektronik lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam negeri.

Penunjukan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang “Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik”.

PMK tersebut diteken pada 11 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai 14 Juli 2025. “Pihak lain yang menti tunjuk  sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri,” tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) beleid tersebut.

Pungutan Berlaku bagi Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak kena PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Peredaran bruto itu sebagai total penghasilan usaha sebelum terkurangi potongan seperti diskon penjualan atau potongan tunai.

Namun, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet di bawah ambang tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan untuk menghindari pemungutan pajak.

Baca Juga: Bapenda Rangkul Kejati Lampung Tarik Pajak di 103 Perusahaan Bandel

Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia wajib mulai melakukan pemungutan pada awal bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan dari pedagang, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (3) PMK tersebut.

Pedagang Online dan Jasa Bertransaksi Digital

PMK ini juga memperluas cakupan wajib pajak. Dalam Pasal 5 Ayat (2), pemerintah menetapkan pemungutan berlaku untuk pedagang dalam negeri termasuk perusahaan ekspedisi, asuransi, dan pihak lain. Yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik, selama memenuhi dua kriteria:

  1. Menerima penghasilan melalui rekening bank atau dompet digital sejenis.

  2. Menggunakan alamat IP di Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia (+62).

Kebijakan ini bertujuan memperkuat basis penerimaan pajak dari sektor digital dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM daring.

Tags: headlinePAJAKPedagang OnlinePPhShopee dan tokopedia
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

byWandi Barboyand1 others
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen hingga...

Gedung BPS di Jakarta. ANTARA//Dewa Wiguna

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Turun 6,34 Poin

byRicky Marlyand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung...

Penumpang Kereta Api Masih Terbanyak Capai 74.979 Orang

Penumpang Kereta Api Masih Terbanyak Capai 74.979 Orang

byRicky Marlyand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, kereta api masih menjadi moda transportasi dengan jumlah penumpang...

Berita Terbaru

Roberto de Zerbi
Bola

Proyek Spurs Membuat De Zerbi Bergabung

byIsnovan Djamaludin
02/04/2026

London (Lampost.co)–Teka-teki mengenai siapa suksesor di kursi kepelatihan Tottenham Hotspur akhirnya terjawab secara resmi. Klub berjuluk The Lilywhites tersebut mengumumkan...

Read moreDetails
FIFA

Prancis Kembali ke Takhta Dunia, Geser Spanyol dan Argentina dalam Peringkat FIFA Terbaru

02/04/2026
KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 96,24 Persen

02/04/2026
Gedung BPS di Jakarta. ANTARA//Dewa Wiguna

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Turun 6,34 Poin

02/04/2026
Pemain Tim Nasional Indonesia yang bermain untuk klub Willem II, Nathan Tjoe-A-On

Akibat Passportgate, Nathan Tjoe-A-On Dilarang Beraktivitas di Willem II Tilburg

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.