Jakarta (Lampost.co)–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Total delapan pegawai mendapatkan sanksi atas kasus ini.
“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ujar Nusron. Hal itu terungkap dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Meski tak menyebutkan nama lengkap, Nusron mengungkap inisial serta jabatan pegawai yang terlibat, yaitu:
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
- SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
- ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS, Ketua Panitia A
- YS, Ketua Panitia A
- NS, Panitia A
- LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Delapan pegawai tersebut telah terperiksa oleh inspektorat ATR/BPN dan memberikan sanksi resmi. Saat ini, proses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan bagi enam pegawai sedang berjalan.
“Delapan orang ini sudah terperiksa inspektorat dan telah dapat sanksi. Saat ini tinggal proses pengeluaran SK dan penarikan mereka dari jabatannya,” jelas Nusron.
Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pesisir Tangerang.
Menurut Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra, otoritas penerbitan SHM dan SHGB berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, ada dugaan bahwa Kantah dan juru ukur terkait berperan dalam terbitnya sertifikat tanah di wilayah yang sejatinya merupakan laut.
“Perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon menjadu dasar oleh Kepala Kantah untuk menerbitkan SHM atau SHGB,” jelas Herzaky.
Kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang ini menyoroti potensi privatisasi kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik. Pakar tata ruang dan kebijakan publik pun mengkritik tindakan tersebut, menegaskan bahwa laut bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Dengan pencopotan enam pegawai serta sanksi berat bagi dua pegawai lainnya, pemerintah berupaya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertanahan.