Bandar Lampung (Lampost.co)– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025, yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Supriyanto, dan Suriansyah Rhalie..
Hal tersebu usai, Majelis Hakim Suhartoyo membacakan putusan, pada Kamis 26 Juni 2025.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, pihak Paslon 02 Nanda Indira dan Antoniyus M. Ali menyebut putusan MK mengesahkan kemenangan Paslon 02.
“MK telah menjalankan fungsinya dengan sangat profesional dan fair serta menjunjung tinggi konstitusi kami salut dan mengapresiasi setinggi tingginya MK” ujar kuasa hukum paslon 02 Ahmad Handoko.
Menurut Handoko, kemenangan Paslon 02, merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pesawaran. Pihaknya berharap tidak ada lagi kubu 01 maupun 02
“Nanda Anton pemimpin seluruh masyarakat pesawaran tanpa terkecuali,” katanya.
Rampungkan Pleno
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesawaran merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Dalam rapat pleno yang digelar pada 27 Mei 2025, pasangan calon (Paslon) 01 Supriyanto Suriansyah Rhalieb hanya meraih 88.482suara, sedangkan paslon 02 Nanda Indira dan Antoniyus M. Ali meraih 128.715 suara. Total suara sah 217.197, dan suara tidak sah 7.253.
Hasil tersebut juga tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 625 tahun 2025, tentang penetapan hasil pleno perolehan suara.