• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/03/2026 04:58
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Pemprov Lampung Beri Promo Pajak Kendaraan Mulai 2 September 2024

Pajak Kendaraan Bermotor

Sri AgustinaSilvia AgustinabySri AgustinaandSilvia Agustina
01/09/24 - 16:12
in Breaking News, Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberi potongan harga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Foto:Dok)

Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberi potongan harga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 2 September–16 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi menuturkan program ini berlaku di seluruh Samsat. Selain itu, dapat juga melalui Samsat elektronik.

“Bisa melalui Samsat induk, Samsat pembantu, ataupun Samsat unggulan. Seperti gerai, mall, Samdes, Samling, BUMDes, UPC-Drive Thru, kontainer, hingga secara elektronik melalui aplikasi SIGNAL, e-Samdes, dan e-Salam,” ujarnya, Minggu, 1 September 2024.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung secara Online di CekPajak.id

Sejumlah komponen program keringanan itu yaitu bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-dua bagi kendaraan second.

Kemudian bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan (SWDKLLJ). Serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan jenis dan cc kendaraan.

“Ada potongan tunggakan pajak tahun ke-tiga, empat, dan lima sebesar 50–70 persen berdasarkan klasifikasi cc kendaraan,” jelasnya.

Klasifikasi sepeda motor (R2 dan R3) 150 cc dapat pengurangan pokok tunggakan sebesar 70 persen. Kendaraan 151–200 cc pengurangannya 60 persen. Sementara untuk kendaraan yang melebihi 200 cc dapat pengurangan 50 persen.

Jenis Kendaraan

Pada kategori mobil Sedan, Jeep, Minibus, Pick-Up, Blind Van, Double Canin, Pick-Up Box dan mobil roda tiga sampai dengan 1.500 cc dapat pengurangan 70 persen. Kendaraan 1.501–2.000 cc pengurangannya 60 persen. Sementara kendaraan lebih dari 2.000 cc dapat potongan 50 persen.

Kemudian kategori kendaraan mobil microbus dan light truck sampai 3.500 cc dapat pengurangan 70 persen. Kendaraan dengan jenis 3.501 cc–4.000 cc mendapat potongan 60 persen. Kendaraan dengan kategori melebihi 4.000 cc maka pokok tunggakan bakal ada pengurangan 50 persen.

Jenis mobil truk dan bus dengan kategori sampai dengan 6.500 cc pengurangannya 70 persen. Kendaraan 6.501–7.500 cc dapat potongan 60 persen. Serta kendaraan dengan jenis melebihi 7.500 cc akan ada pengurangan 50 persen.

Syarat Bayar Pajak

“Untuk pengesahan tahunan, syarat yang mesti dipenuhi adalah identitas diri yakni e-KTP atau pengantar perusahaan, STNK asli, SKPD/TBPKP asli,” ungkapnya.

Adapun untuk jenis layanan perpanjangan STNK, persyaratan adalah identitas diri, STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik kendaraan wajib hadir, dan BPKB asli.

Persyaratan layanan rubah bentuk ganti warna (Rubentina) terdiri atas identitas diri, STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik kendaraan wajib hadir, BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), serta arsip STNK.

“Untuk pendaftaran bisa secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke crisis center sesuai jenis pelayanan yang dipilih. Kemudian bakal mendapat nomor antrean,” pungkasnya.

Tags: headlinePAJAKPajak Kendaraanpemprov lampungPotongan Harga
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Remaja Pelempar Batu Dibina, Tol Bakter Kedepankan Restoratif

Remaja Pelempar Batu Dibina, Tol Bakter Kedepankan Restoratif

byMustaan
01/03/2026

Lampung Tengah – Manajemen Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelemparan batu terhadap kendaraan yang melintas di ruas...

Zakat, Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Zakat, Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

byRicky Marlyand1 others
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah...

Maksimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Bantu Umat

Maksimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Bantu Umat

byRicky Marlyand1 others
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengajak umat muslim menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk...

Berita Terbaru

Orang Tua Sambut Pesantren Kilat di Sekolah, Perkuat Karakter Anak
Humaniora

Orang Tua Sambut Pesantren Kilat di Sekolah, Perkuat Karakter Anak

byAtikaand1 others
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pelaksanaan kegiatan pesantren kilat pada sejumlah SMA dan SMK selama bulan Ramadhan menuai respons positif dari...

Read moreDetails
Gelandang Inter Milan, Hakan Calhanoglu

Dimarco dan Calhanoglu Bawa Nerazzurri Jauhi Milan di Puncak Klasemen Serie A

01/03/2026
Pengamat Nilai Pesantren Kilat Penting untuk Bentuk Karakter Siswa

Pengamat Nilai Pesantren Kilat Penting untuk Bentuk Karakter Siswa

01/03/2026
Pemprov Lampung Gelar Pesantren Kilat untuk Siswa SMA/SMK

Pemprov Lampung Gelar Pesantren Kilat untuk Siswa SMA/SMK

01/03/2026
Al Feiha vs Al-Nassr

Al-Nassr Tundukkan Al Feiha 3-1, Drama Penalti Ronaldo dan Kebangkitan Sadio Mane

01/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.