IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 03:54
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Pemprov Lampung Beri Promo Pajak Kendaraan Mulai 2 September 2024

Pajak Kendaraan Bermotor

Sri AgustinaSilvia AgustinabySri AgustinaandSilvia Agustina
01/09/24 - 16:12
in Breaking News, Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberi potongan harga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Foto:Dok)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberi potongan harga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 2 September–16 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi menuturkan program ini berlaku di seluruh Samsat. Selain itu, dapat juga melalui Samsat elektronik.

“Bisa melalui Samsat induk, Samsat pembantu, ataupun Samsat unggulan. Seperti gerai, mall, Samdes, Samling, BUMDes, UPC-Drive Thru, kontainer, hingga secara elektronik melalui aplikasi SIGNAL, e-Samdes, dan e-Salam,” ujarnya, Minggu, 1 September 2024.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung secara Online di CekPajak.id

Sejumlah komponen program keringanan itu yaitu bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-dua bagi kendaraan second.

Kemudian bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan (SWDKLLJ). Serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan jenis dan cc kendaraan.

“Ada potongan tunggakan pajak tahun ke-tiga, empat, dan lima sebesar 50–70 persen berdasarkan klasifikasi cc kendaraan,” jelasnya.

Klasifikasi sepeda motor (R2 dan R3) 150 cc dapat pengurangan pokok tunggakan sebesar 70 persen. Kendaraan 151–200 cc pengurangannya 60 persen. Sementara untuk kendaraan yang melebihi 200 cc dapat pengurangan 50 persen.

Jenis Kendaraan

Pada kategori mobil Sedan, Jeep, Minibus, Pick-Up, Blind Van, Double Canin, Pick-Up Box dan mobil roda tiga sampai dengan 1.500 cc dapat pengurangan 70 persen. Kendaraan 1.501–2.000 cc pengurangannya 60 persen. Sementara kendaraan lebih dari 2.000 cc dapat potongan 50 persen.

Kemudian kategori kendaraan mobil microbus dan light truck sampai 3.500 cc dapat pengurangan 70 persen. Kendaraan dengan jenis 3.501 cc–4.000 cc mendapat potongan 60 persen. Kendaraan dengan kategori melebihi 4.000 cc maka pokok tunggakan bakal ada pengurangan 50 persen.

Jenis mobil truk dan bus dengan kategori sampai dengan 6.500 cc pengurangannya 70 persen. Kendaraan 6.501–7.500 cc dapat potongan 60 persen. Serta kendaraan dengan jenis melebihi 7.500 cc akan ada pengurangan 50 persen.

Syarat Bayar Pajak

“Untuk pengesahan tahunan, syarat yang mesti dipenuhi adalah identitas diri yakni e-KTP atau pengantar perusahaan, STNK asli, SKPD/TBPKP asli,” ungkapnya.

Adapun untuk jenis layanan perpanjangan STNK, persyaratan adalah identitas diri, STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik kendaraan wajib hadir, dan BPKB asli.

Persyaratan layanan rubah bentuk ganti warna (Rubentina) terdiri atas identitas diri, STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik kendaraan wajib hadir, BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), serta arsip STNK.

“Untuk pendaftaran bisa secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke crisis center sesuai jenis pelayanan yang dipilih. Kemudian bakal mendapat nomor antrean,” pungkasnya.

Tags: headlinePAJAKPajak Kendaraanpemprov lampungPotongan Harga
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

byRicky Marly
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lesunya kondisi ekonomi mulai dirasakan secara nyata oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan mahasiswa untuk menjaga fungsi kontrol sosial secara intelektual. Ia mengatakan hal...

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini. Ia mengatakan Provinsi...

Berita Terbaru

persik vs persijap
Bola

Persik Kediri Tertahan Imbang tanpa Gol Lawan Persijap Jepara

byIsnovan Djamaludin
07/04/2026

Kediri (Lampost.co)–Stadion Brawijaya, Kota Kediri, menjadi saksi bisu perjuangan keras tuan rumah Persik Kediri saat menjamu Persijap Jepara dalam lanjutan...

Read moreDetails
67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

07/04/2026
Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

06/04/2026
Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

06/04/2026
Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.