Pendirian PT LEB Sejak Awal Sudah Langgar Hukum

Selain saksi ahli, Arinal Djunaidi mestinya dihadirkan sebagai saksi. Namun, kembali absen dengan membikin surat pernyataan tidak sehat secara mental

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Jumat, 08 Mei 2026 15:04 WIB
Iklan Artikel 1

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang dugaan korupsi perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$17,28 juta oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), mengagendakan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 7 Mei 2026.

Selain saksi ahli, Arinal Djunaidi mestinya dihadirkan sebagai saksi. Namun, kembali absen dengan membikin surat pernyataan tidak sehat secara mental. Ada empat saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Tiga ahli atau akademisi dari luar Lampung seperti Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Ketiganya hadir  via zoom dan menjalani sumpah seperti umumnya saksi bersaksi di persidangan.

Saksi Ahli

Adapun para ahli yang dihadirkan yakni W. Riawan Tjandra dosen hukum administrasi dan keuangan negara Universitas Atama Jaya Yogyakarta (UAJY) lengkap dengan surat tugas yang sudah terkirim dari pihak kampusnya dan dibacakan hakim, sementara dua saksi lainnya Franki Butar-Butar, ahli sumber daya alam seperti pertambangan dan lainnya dari Universitas Airlangga (Unair) dan Dian Purnama Anugerah Dosen Fakultas Hukum Unair, dengan keahlian masalah hukum dagang termasuk PT/BUMD.

Hakim Ketua Firman Khadafi yang memimpin persidangan sempat mempertanyakan surat tugas kedua akademisi dari Universitas Airlangga itu. Saat ditanyakan ke Penasihat Hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa berkeberatan dan tidak memerlukan pandangan ahli karena hal administratif saja belum terpenuhi. Akibatnya, kedua akademisi Unair itu harus dikeluarkan dari zoom. Usai sidang diskors untuk ishoma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahri Kurniawan menyatakan bahwa kedua akademisi Unair sudah memiliki surat tugasnya. Maka, kedua akademisi dengan keahlian berbeda dihadirkan kembali via zoom. Erlangga kembali berkeberatan soal penasihat hukum tiga terdakwa yang belum dapat hasil salinan (copy) ihwal kerugian negara.

Iklan Artikel 2

“Ya, kami ini mempertanyakan metode kerugian negara hingga total loss perhitungannya,” ujar Rekayasa.

Aldy Haekal Pinasti auditor BPKP Lampung angkat bicara. Ia menyatakan bahwa itu adalah dokumen negara sangat rahasia dan tidak bisa sembarangan diberikan kepada siapa pun selain kepada penegak hukum yang berwenang. Namun, Erlangga menyatakan sesuai kesepakatan sedari awal persidangan, hal itu mestinya diberikan.

Iklan Artikel 3

Tengahi Perdebatan

Hakim Ketua Firman Khadafi menengahi perdebatan antara saksi ahli dari BPKP Lampung dan penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, untuk kepentingan persidangan tidak ada masalah untuk sementara diberikan kepada penasihat hukum terdakwa. Maka, penuntut umum pun memberikan salinan kerugian keuangan negara dari BPKP Lampung kepada ketiga penasihat hukum terdakwa.

W. Riawan Tjandra dosen hukum administrasi dan keuangan negara Universitas Atama Jaya Yogyakarta (UAJY) menyatakan dari sudut pandang hukum administrasi negara pendirian PT LEB tidak sah. Sebab tiap badan usaha atau PT yang baru berdiri mesti ada peraturan daerah( perda) yang mengatur lebih dulu.
“Sementara badan usaha PT LEB sudah berdiri,” ujarnya.

Franky Butar-Butar menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ihwal Participating Interest (PI) 10 % pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Hal itu sebenarnya merupakan atensi pemerintah pusat terhadap daerah supaya daerah bisa mengoptimalkan PAD.
“Untuk investasi, makanya pemerintah membentuk BUMD. Tapi itu harus ada pengelolaan yang terus seperti perdagangan gas, solar, elpiji, dan lainnya. Jangan sampai tidak ada usahanya. Itu melanggar,” ujar Franki.

Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Ini yang sering disalahgunakan. Kata kunci sebenarnya pengelolaan. Harus ada pengelolaan itu usahanya apa ini yang tidak ada di PT LEB,” kata dia.

Dian Purnama Anugerah yang memahami masalah hukum dagang menyoroti perbedaan perusahaan umum daerah (perumda) dan perseroan daerah(perseroda). Sebenarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah mengatur hal ihwal BUMD.

Dian Purnama Anugerah menegaskan sebenarnya PT LEB itu sebagai anak perusahaan BUMD itu tidak bisa sembarangan. Maka, yang benar adalah jika ingin mendirikan badan usaha yang berbeda, pembuatan BUMD baru saja. Bukan sebagai anak perusahaan. Inilah yang terjadi pada PT LEB dan PT LJU yang tumpang tindih. Sebab usaha PT LEB tidak jelas sebenarnya dalam bidang usaha apa.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI