Gunungsugih (Lampost.co) — Polisi masih melakukan pengembangan kasus pembegalan yang terjadi di Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Sejauh ini baru satu pelaku berinisial FAH (28) ditangkap. Petugas masih memburu pelaku lainnya berinisal MB (28).
Selain pelaku utama pembegalan, aparat juga tengah memburu penadah barang hasil kejahatan komplotan tersebut. “Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap rekan FAH, yakni MB. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian yang berasal dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, Jumat, 17 November 2023.
Kasat Reskrim menejelaskan, bahwa sebelumnya pelaku sudah pernah dihukum karena melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Tulangbawang, dan Lampung Tengah. Saat beraksi, pelaku selalu menggunakan modus yang sama, yaitu memepet korban, mencabut kunci kontak dan menodongkan senjata tajam kepada korban. “Pelaku sudah dua kali dihukum atas kasus yang sama, pertama di TKP Tuba lalu Lamteng. Ini yang ketiga kalinya,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti motor Suzuki Smas warna hitam yang tidak ada kelengkapan dokumen. Lalu sepasang spion motor milik korban Devi Puspita, holder handphone, dan pakaian. Selain itu, ditemukan juga sejumlah spare part sepeda motor yang diduga dilepaskan dari kendaraan hasil curian. Barang-barang tersebut ditemukan dari rumah pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Terusannunyai, menangkap satu dari dua pelaku begal berinisial FAH (28), Kamis, 16 November 2023. Pria itu dijebloskan ke bui karena merampas motor milik seorang karyawan swasta di Jalintim ruas Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Adapun korbannya yaitu Devi Puspita (20). “Pelaku FAH merupakan warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng. Ia kami tangkap saat sedang menikmati segelas kopi di rumahnya,” kata Plh Kapolsek Terusannunyai, Iptu Iskandar, Jumat, 17 November 2023.
Kepada polisi, pelaku FAH mengakui sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang sama. “Saya sudah dua kali kerja (membegal) dan tertangkap, di wilayah Terusannunyai,” kata pelaku FAH dihadapan polisi, di Polsek Terusannunyai.
Deni Zulniyadi