Tanggamus (Lampost.co – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mencatat keberhasilan dalam pengungkapan tiga kasus kriminal menonjol. Pengungkapan itu selama Operasi Pekat Krakatau 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025. Ketiga kasus itu terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus non TO, dengan total lima tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat, 16 Mei 2025, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Kasus Penganiayaan di Gisting
Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 5 Mei 2025. Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo saat korban tengah memperbaiki sepeda motor di bengkel.
“Pelaku datang membawa kapak, marah-marah, merusak knalpot motor korban, lalu memukul dan menendangnya. Akibatnya, korban mengalami sesak napas dan luka di tangan,” jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M Yusuf.
HE berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu kapak. Ia terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas dua tahun penjara.
Pengeroyokan Dua Perempuan di Negeri Ratu
Kasus kedua melibatkan tindakan pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, pada 8 Mei 2025. Pelaku berinisial HA (46) bersama dua rekannya menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri.
“Korban Arma Suri dianiaya saat melintas di depan rumah pelaku. Saat Helda Wati mencoba melerai, ia juga menjadi korban pemukulan hingga bibirnya pecah,” terang AKBP Rahmad.
HA ditangkap oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pencurian Motor Disertai Senpi Rakitan
Kasus ketiga terjadi pada 2 Mei 2025 di Pekon Terbaya, Kota Agung. Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat saat makan di warung seblak. Pengembangan kasus membawa tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu ke Bandar Lampung, tempat dua pelaku JA (23), RS (23), dan KO (18) berhasil ditangkap.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita senjata api rakitan jenis FN, empat peluru aktif, kunci letter T, dua ponsel, dan video aksi penembakan senjata api. Senpi tersebut disembunyikan di ember kecil di bawah kompor rumah pelaku JA. Sementara penjual senjata api masih buron (DPO).
“Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres.
Dalam pengakuannya, JA menyebut senjata api rakitan dibeli seharga Rp8 juta di wilayah Lampung Selatan, hanya untuk berjaga-jaga.
Imbauan Kepolisian
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memetakan jaringan kejahatan yang ada di wilayah Tanggamus, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan C3 (curat, curas, curanmor) dan aksi premanisme.
“Pengungkapan ini merupakan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan. Kami ingin menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.