• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 09:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polres Tanggamus Bongkar Tiga Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Ketiga kasus tersebut terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus non TO, dengan total lima tersangka diamankan.

Mustaan by Mustaan
16/05/25 - 16:31
in Breaking News, Kriminal, Peristiwa, Tanggamus
A A
Polres Tanggamus Bongkar Tiga Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Tanggamus (Lampost.co – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mencatat keberhasilan dalam pengungkapan tiga kasus kriminal menonjol. Pengungkapan itu selama Operasi Pekat Krakatau 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025. Ketiga kasus itu terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus non TO, dengan total lima tersangka diamankan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat, 16 Mei 2025, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Kasus Penganiayaan di Gisting

Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 5 Mei 2025. Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo saat korban tengah memperbaiki sepeda motor di bengkel.

“Pelaku datang membawa kapak, marah-marah, merusak knalpot motor korban, lalu memukul dan menendangnya. Akibatnya, korban mengalami sesak napas dan luka di tangan,” jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M Yusuf.

HE berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu kapak. Ia terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas dua tahun penjara.

Pengeroyokan Dua Perempuan di Negeri Ratu

Kasus kedua melibatkan tindakan pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, pada 8 Mei 2025. Pelaku berinisial HA (46) bersama dua rekannya menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri.

“Korban Arma Suri dianiaya saat melintas di depan rumah pelaku. Saat Helda Wati mencoba melerai, ia juga menjadi korban pemukulan hingga bibirnya pecah,” terang AKBP Rahmad.

HA ditangkap oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pencurian Motor Disertai Senpi Rakitan

Kasus ketiga terjadi pada 2 Mei 2025 di Pekon Terbaya, Kota Agung. Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat saat makan di warung seblak. Pengembangan kasus membawa tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu ke Bandar Lampung, tempat dua pelaku JA (23), RS (23), dan KO (18) berhasil ditangkap.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita senjata api rakitan jenis FN, empat peluru aktif, kunci letter T, dua ponsel, dan video aksi penembakan senjata api. Senpi tersebut disembunyikan di ember kecil di bawah kompor rumah pelaku JA. Sementara penjual senjata api masih buron (DPO).

“Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres.

Dalam pengakuannya, JA menyebut senjata api rakitan dibeli seharga Rp8 juta di wilayah Lampung Selatan, hanya untuk berjaga-jaga.

Imbauan Kepolisian

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memetakan jaringan kejahatan yang ada di wilayah Tanggamus, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan C3 (curat, curas, curanmor) dan aksi premanisme.

“Pengungkapan ini merupakan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan. Kami ingin menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tags: 2025KRIMINALmasyarakatoperasipekatPOLRESTANGGAMUS
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo. (Foto: Lampost.co / Atika Oktaria SN)

DPRD Lampung Janji Selesaikan Permasalahan Buruh San Xiong Steel

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi V DPRD Provinsi Lampung berjanji memanggil manajemen PT. San Xiong Steel. Hal itu karena karyawan...

Gudang solar terbakar

Gudang Solar yang Terbakar di Telukbetung Baru Sebulan Beroperasi

by Sri Agustina
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Gudang solar yang terbakar dan menghanguskan dua rumah warga serta kendaraan pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.