• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 00:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polres Tanggamus Bongkar Tiga Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Ketiga kasus tersebut terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus non TO, dengan total lima tersangka diamankan.

MustaanRusdi SenepalbyMustaanandRusdi Senepal
16/05/25 - 16:31
in Breaking News, Kriminal, Peristiwa, Tanggamus
A A
Polres Tanggamus Bongkar Tiga Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Tanggamus (Lampost.co – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mencatat keberhasilan dalam pengungkapan tiga kasus kriminal menonjol. Pengungkapan itu selama Operasi Pekat Krakatau 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025. Ketiga kasus itu terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus non TO, dengan total lima tersangka diamankan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat, 16 Mei 2025, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Kasus Penganiayaan di Gisting

Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 5 Mei 2025. Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo saat korban tengah memperbaiki sepeda motor di bengkel.

“Pelaku datang membawa kapak, marah-marah, merusak knalpot motor korban, lalu memukul dan menendangnya. Akibatnya, korban mengalami sesak napas dan luka di tangan,” jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M Yusuf.

HE berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu kapak. Ia terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas dua tahun penjara.

Pengeroyokan Dua Perempuan di Negeri Ratu

Kasus kedua melibatkan tindakan pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, pada 8 Mei 2025. Pelaku berinisial HA (46) bersama dua rekannya menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri.

“Korban Arma Suri dianiaya saat melintas di depan rumah pelaku. Saat Helda Wati mencoba melerai, ia juga menjadi korban pemukulan hingga bibirnya pecah,” terang AKBP Rahmad.

HA ditangkap oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pencurian Motor Disertai Senpi Rakitan

Kasus ketiga terjadi pada 2 Mei 2025 di Pekon Terbaya, Kota Agung. Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat saat makan di warung seblak. Pengembangan kasus membawa tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu ke Bandar Lampung, tempat dua pelaku JA (23), RS (23), dan KO (18) berhasil ditangkap.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita senjata api rakitan jenis FN, empat peluru aktif, kunci letter T, dua ponsel, dan video aksi penembakan senjata api. Senpi tersebut disembunyikan di ember kecil di bawah kompor rumah pelaku JA. Sementara penjual senjata api masih buron (DPO).

“Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres.

Dalam pengakuannya, JA menyebut senjata api rakitan dibeli seharga Rp8 juta di wilayah Lampung Selatan, hanya untuk berjaga-jaga.

Imbauan Kepolisian

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memetakan jaringan kejahatan yang ada di wilayah Tanggamus, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan C3 (curat, curas, curanmor) dan aksi premanisme.

“Pengungkapan ini merupakan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan. Kami ingin menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tags: 2025KRIMINALmasyarakatoperasipekatPOLRESTANGGAMUS
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan Tanggamus, Zaiti Zumar. (dok)

Isu Dana Operasional Rp300 Juta Himpaudi Tanggamus Dibantah Dinas Pendidikan

byDelima Napitupuluand1 others
15/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Isu dugaan dana operasional sebesar Rp300 juta yang disebut diterima Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia...

Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap warga. Dok Polsek

Warga Tangkap Polisi Gadungan Hendak Merampok Petugas SPBU

byAsrul Septian Malikand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Pemulangan Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami Harus Disegerakan

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemulangan kerugian negara dari korupsi Jalan Ir. Sutami harus disegerakan. Oleh sebab itu Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Load More

Berita Terbaru

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari
Kesehatan

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Tidur balita dapat terganggu oleh hal-hal yang sama yang mengganggu bayi. Tetapi mereka juga menghadapi masalah tidur...

Read moreDetails
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

15/10/2025
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

15/10/2025
Masyarakat banyak memilih menabung emas ketimbang menabung uang tunai. (Lampost.co/Atika Oktaria)

OJK Ajak Pelajar Lampung Kenali Investasi Aman Sejak Dini

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.