• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 10:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Simbol Pariwisata Dunia dalam Bahaya

Banyak pelanggaran lingkungan, pemerintah diminta tegas hentikan operasi tambang demi lindungi warisan alam Indonesia.

Sri AgustinabySri Agustina
08/06/25 - 13:57
in Breaking News, Nasional, Pariwisata
A A
Raja Ampat terancam akibat tambang nikel

Raja Ampat terancam akibat tambang nikel. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Keindahan Raja Ampat, ikon pariwisata kelas dunia di Papua Barat Daya, kini berada di ujung tanduk. Aktivitas pertambangan nikel yang marak di wilayah ini menuai kecaman berbagai pihak, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Dari hasil pengawasan pada akhir Mei 2025, bahwa hanya tiga perusahaan yang mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (PPKH), namun aktivitas mereka tetap melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Perusahaan Asing Langgar Ketentuan

Salah satu pelanggaran mencolok PT ASP lakukan, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, yang melakukan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem pengelolaan limbah dan tanpa manajemen lingkungan. KLHK telah memasang plang penghentian aktivitas sebagai bentuk penindakan.

Baca Juga: DLH Lampung Segel Tambang Ilegal di Way Laga

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare. Kedua pulau tersebut masuk kategori pulau kecil. Sehingga eksplorasi tambang di dalamnya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi, karena timbulkan kerusakan. KLHK tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis, 5 Juni 2025.

Hentikan Tambang

Gelombang penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan konservasi tersebut.

“Raja Ampat adalah wajah kekayaan alam dan wisata Indonesia di mata dunia. Tidak boleh kita anggap remeh. Semua izin harus evaluasi kembali, termasuk siapa yang menerbitkannya,” ujarnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, menambahkan pemerintah wajib mengkaji dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tambang. “Apakah masyarakat mendapat manfaat, atau justru hanya perusahaan yang untung sementara lingkungan rusak parah?” katanya.

Kritik Terhadap Investasi Merusak

Sorotan tajam juga terlontar dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Ia menentang keras praktik tambang yang mengancam keindahan dan situs sejarah Raja Ampat.

“Kita harapkan tidak ada satu pun penambangan yang merusak keindahan dan ekosistem Raja Ampat. Setuju kalau penambangan dihentikan sementara untuk mengantisipasi kerusakan lebih luas,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025.

Warisan Dunia Tak Tergantikan

Meskipun pihak Kementerian ESDM berdalih lokasi tambang berada sekitar 30–40 km dari destinasi wisata utama, publik tetap menilai ancaman kerusakan ekosistem Raja Ampat bersifat sistemik. Tanah dan air yang tercemar serta degradasi keanekaragaman hayati menjadi risiko besar dari praktik tambang di wilayah dengan nilai konservasi tinggi.

Pemerintah pusat didesak segera mengambil langkah tegas, mulai dari pencabutan izin usaha, moratorium tambang di kawasan pesisir dan pulau kecil, hingga pemulihan ekosistem. Jangan sampai warisan dunia ini berubah menjadi cerita kelam akibat kelalaian tata kelola dan keserakahan investasi.

Tags: Kerusakan ekosistemkerusakan lingkunganPenambangan NikelRaja Ampat terancam
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Tanggamus sejak Senin siang hingga Selasa pagi, 29 Juli 2025 memicu bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan.

Breaking News : Banjir-Longsor Landa Tanggamus, Warga Harus Menyelamatkan Diri Terjang Genangan Setinggi Dada

byDelima Napitupuluand1 others
29/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Tanggamus sejak Senin siang hingga Selasa pagi, 29 Juli 2025, memicu...

ROSÉ BLACKPINK

Pop-Up Store ROSÉ BLACKPINK Hadir di Jakarta, Ini Jadwal dan Koleksi Eksklusifnya

byNana Hasan
28/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - ROSÉ BLACKPINK resmi membuka pop-up store bertajuk “rosie” di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Toko ini beroperasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.