• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 08:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Simbol Pariwisata Dunia dalam Bahaya

Banyak pelanggaran lingkungan, pemerintah diminta tegas hentikan operasi tambang demi lindungi warisan alam Indonesia.

Sri AgustinabySri Agustina
08/06/25 - 13:57
in Breaking News, Nasional, Pariwisata
A A
Raja Ampat terancam akibat tambang nikel

Raja Ampat terancam akibat tambang nikel. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Keindahan Raja Ampat, ikon pariwisata kelas dunia di Papua Barat Daya, kini berada di ujung tanduk. Aktivitas pertambangan nikel yang marak di wilayah ini menuai kecaman berbagai pihak, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Dari hasil pengawasan pada akhir Mei 2025, bahwa hanya tiga perusahaan yang mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (PPKH), namun aktivitas mereka tetap melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Perusahaan Asing Langgar Ketentuan

Salah satu pelanggaran mencolok PT ASP lakukan, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, yang melakukan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem pengelolaan limbah dan tanpa manajemen lingkungan. KLHK telah memasang plang penghentian aktivitas sebagai bentuk penindakan.

Baca Juga: DLH Lampung Segel Tambang Ilegal di Way Laga

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare. Kedua pulau tersebut masuk kategori pulau kecil. Sehingga eksplorasi tambang di dalamnya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi, karena timbulkan kerusakan. KLHK tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis, 5 Juni 2025.

Hentikan Tambang

Gelombang penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan konservasi tersebut.

“Raja Ampat adalah wajah kekayaan alam dan wisata Indonesia di mata dunia. Tidak boleh kita anggap remeh. Semua izin harus evaluasi kembali, termasuk siapa yang menerbitkannya,” ujarnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, menambahkan pemerintah wajib mengkaji dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tambang. “Apakah masyarakat mendapat manfaat, atau justru hanya perusahaan yang untung sementara lingkungan rusak parah?” katanya.

Kritik Terhadap Investasi Merusak

Sorotan tajam juga terlontar dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Ia menentang keras praktik tambang yang mengancam keindahan dan situs sejarah Raja Ampat.

“Kita harapkan tidak ada satu pun penambangan yang merusak keindahan dan ekosistem Raja Ampat. Setuju kalau penambangan dihentikan sementara untuk mengantisipasi kerusakan lebih luas,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025.

Warisan Dunia Tak Tergantikan

Meskipun pihak Kementerian ESDM berdalih lokasi tambang berada sekitar 30–40 km dari destinasi wisata utama, publik tetap menilai ancaman kerusakan ekosistem Raja Ampat bersifat sistemik. Tanah dan air yang tercemar serta degradasi keanekaragaman hayati menjadi risiko besar dari praktik tambang di wilayah dengan nilai konservasi tinggi.

Pemerintah pusat didesak segera mengambil langkah tegas, mulai dari pencabutan izin usaha, moratorium tambang di kawasan pesisir dan pulau kecil, hingga pemulihan ekosistem. Jangan sampai warisan dunia ini berubah menjadi cerita kelam akibat kelalaian tata kelola dan keserakahan investasi.

Tags: Kerusakan ekosistemkerusakan lingkunganPenambangan NikelRaja Ampat terancam
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworo
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan sektor pertanian langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.