Pj Gubernur Lampung, Samsudin meminta BNPB menerapkan modifikasi cuaca untuk mengatasi banjir susulan di Lampung khususnya Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Awan Cumulonimbus Datang, Bandar Lampung Siaga Banjir
“Nanti BNPB akan menerapkan teknik modifikasi cuaca untuk mengatur curah hujan di wilayah yang terdampak banjir. Sehingga banjir tidak terjadi lagi.” ujarnya saat meninjau korban banjir di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Samsudin menjelaskan modifikasi cuaca di daerah terdampak banjir akan mengurangi intensitas hujan. Hal itu dengan cara mengalihkan curah hujan ke laut, sehingga dapat meminimalisir risiko banjir.
“Saya akan menandatangani permohonan bantuan kepada BNPB hari ini, untuk segera menerapkan teknik modifikasi cuaca agar banjir tidak terulang,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa penanganan banjir di Bandar Lampung menunjukkan hasil yang positif, dengan masyarakat aktif berkolaborasi dalam membersihkan tempat tinggalnya.
“Kami juga akan menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak untuk mendukung pemulihan,” paparnya.
Modifikasi Cuaca
Sementara itu, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Lukmansyah mengatakan pihaknya berencana mengalihkan hujan ke laut atau lokasi lain yang tidak berisiko menyebabkan banjir menggunakan modifikasi cuaca.
“Kami terlebih dahulu akan memantau ramalan cuaca dan melaksanakan operasi modifikasi cuaca untuk mengurangi curah hujan yang turun ke darat,” jelasnya.
Lukmansyah berharap operasi modifikasi cuaca ini dapat mengurangi curah hujan yang turun ke daratan dan dapat dialihkan ke laut langsung.
“Kami akan mengalihkan hujan ke laut atau lokasi lain yang diperkirakan tidak akan menyebabkan banjir,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan jika terdapat lahan pertanian yang rusak atau gagal panen, petani akan mendapatkan ganti rugi. Hal itu berdasarkan pengalaman tahun lalu.
“Lahan pertanian yang gagal panen karena banjir akan mendapatkan ganti rugi. Kami akan berupaya untuk melaporkan hal tersebut kepada Bapak Presiden RI. Apabila mendapat persetujuan, kami dapat mengajukan ganti rugi hingga 100 persen. Kalau gagal tanam tidak ada di bawah satu bulan,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News