Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 251 produk industri kecil (IK) di Lampung telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Evie Fatmawaty menuturkan penerapan TKDN ini untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
“Untuk sertifikat TKDN reguler dengan nilai lebih dari 40 persen ada sebanyak 102 produk dari 26 IKM di Lampung,” ujarnya, Kamis, 19 September 2024.
Sementara untuk kategori TKDN-IK dengan nilai 25–40 persen, terdapat 149 produk yang terdiri dari 50 IKM.
Pihaknya berkomitmen mendukung peningkatan sertifikasi TKDN bagi produk-produk IKM di Lampung. Upaya itu melalui penerjunan tim untuk sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN di seluruh kabupaten/kota.
“Kami membantu sosialisasi dan pendampingan TKDN. Timnya tersebar di semua kabupaten/kota. Yang sudah bagus Tanggamus 100 persen,” ujarnya.
Kita ketahui, sertifikasi TKDN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui program afirmasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pasalnya, kepemilikan sertifikat TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan barang ataupun jasa pada proses pengadaan barang/jasa di sejumlah instansi pemerintahan.
Sehingga pemasifan kepemilikan sertifikat TKDN meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.