Bandar Lampung (Lampost.co) — Realisasi program pembangunan tiga juta rumah gagasan Presiden Prabowo terus bergulir. Program ini menarget pembangunan hunian satu juta rumah pada perkotaan., satu juta rumah pada wilayah pesisir, dan satu juta rumah pada pedesaan.
Namun realisasinya, catatan hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) calon debitur menjadi salah satu kekhawatiran. Terlebih bagi Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) terhadap kelancaran realisasi program tiga juta rumah.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Vegetasi dan Landscape, Djoko Santoso menyebut. Ada 95 persen properti miliki masyarakat melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, pada tahun 2024 sekitar 70 persen berkas yang terajukan untuk KPR tertolak. Hal itu karena memiliki riwayat catatan hitam pada aktivitas kredit.
“Ini menjadi momok bagi marketing properti. Karena ketika berkas konsumen masuk, tetapi SLIK OJK ada merahnya. Nilainya kadang nggak seberapa, misalnya catatan hitam Rp50 ribu di pinjol. Ini menjadi masalah,.” ujarnya dalam agenda Perayaan HUT REI oleh DPD REI Lampung pada Hotel Golden Tulip, Selasa, 11 Februari 2025.
Kemudian menurutnya, hal ini menjadi salah satu penghambat realisasi program tiga juta rumah. Sehingga butuh kolaborasi untuk mencapai solusi, dan mencapai tujuan propertinomic. Yaitu konsep yang menggabungkan antara properti dan ekonomi. Ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.
Kelayakan Debitur
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Otto Fittriandy menegaskan. SLIK bukanlah satu-satunya pertimbangan bagi perbankan dalam menilai kelayakan debitur untuk program KPR. OJK memberi ruang kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit rumah. Kemudian berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite serta pertimbangan bisnis.
“Jadi berdasarkan risk appetite yang terpilih bank masing-masing. Mereka berhak menyetujui atau menolak permohonan kredit yang terajukan,” katanya.
Lalu menurutnya, SLIK memiliki sifat netral dan bukanlah daftar hitam. Melainkan suatu instrumen untuk mengurangi asymmetric information dalam transaksi keuangan. “Sekali lagi secara prinsip. SLIK bukan satu-satunya alat bagi LJK untuk menyatakan keputusan persetujuan atau penolakan,” tegasnya.
Kemudian Otto menjelaskan, properti termasuk dalam sektor yang memiliki resiko lebih rendah daripada kredit lain. Ini berdasarkan rasio loan to value (LTV). Sehingga bisa menjadi pilihan investasi yang stabil untuk masyarakat. “Kami harap terus terjalin sinergi antara OJK, pemerintah, perbankan, dan pengembangan. Untuk mempercepat realisasi program ini,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya menyediakan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung pengaduan masyarakat. Jika terdapat kendala dalam pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Termasuk laporan mengenai adanya surat keterangan lunas (SKL) dari kredit LJK lain yang datanya belum terupdate. Sesuai pelaporan SLIK, serta jika terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.
Lalu OJK juga bakal membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Serta stakeholder lainnya untuk mendorong realisasi program tiga juta rumah.