Pesawaran (lampost.co)–Bawaslu Pesawaran memberikan waktu selama tiga hari bagi Partai Demokrat untuk menyelesaikan sengketa pemilihan suara ulang (PSU).
“Kami rapat pleno terhadap gugatan Demokrat terkait pendaftaran calon pada PSU,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, Sabtu, 15 Maret 2025.
Berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan lengkap.
“Namun, ada beberapa ketidaksesuaian atas gugatan yang Demokrat ajukan,” katanya.
Sebagaimana aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon.
“Permohonan Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan langsung oleh pasangan calon,” katanya.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Pesawaran sudah menyerahkan hasil verifikasi gugatan ke Demokrat dan mereka masih bisa melakukan perbaikan.
“Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025, selama jam kerja,” katanya.
Tolak Pendaftaran Calon
Sebelumnya, KPU Pesawaran pada Senin, 10 Maret 2025 menolak pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2024. Hal itu tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Elin Septiani-Supriyanto.
Keduanya merupakan usulan dari Demokrat dengan total suara sah 27.882.
Namun di hari yang sama KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2024.
Mereka ialah Supriyanto, dan Suriansyah Rhalieb, dari PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325. Total suara sah berjumlah 53.567.