Jakarta (Lampost.co): Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini terkena laporan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico Leonard Djagardo dipolisikan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
“Saya sebagai warga negara tentunya merasa ada pencemaran nama baik saya. Hal ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya,” kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.
Rullyandi menegaskan ia tidak mendapat permintaan langsung dari Anwar Usman jadi saksi ahli pada gugatan Anwar Usman. Permintaan terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah bergulir.
“Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di PTUN Jakarta. Tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya. Kemudian, saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian penggugat. Dalam hal ini, Anwar Usman atas jabatannya sebagai ketua MK,” ujarnya.
Rullyandi menyebut ia sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Rullyandi turut melampirkan beberapa barang bukti.
“Oleh karena itu berbagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik. Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan profesional dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Laporan
Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman kembali dapat laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan itu dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN.
Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Padahal Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).
“Pelapor menemukan 2 perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa. Bahkan, dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam keterangannya, Senin (13/5).
Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, ia menilai harusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim paham mengenai batasan-batasan pribadi.
“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang hakimnya pengadil tersebut,” ungkapnya.