Jakarta (Lmapost.co) — Pada Agustus 2024, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7,47 juta orang, atau 4,91% dari total angkatan kerja.
Angka ini meningkat dari pada Februari 2024, ketika jumlah pengangguran tercatat 7,20 juta orang atau 4,80% dari total angkatan kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada, Selasa, 5 November 2024 bahwa angkatan kerja yang belum terserap dalam pasar kerja mencapai 7,47 juta orang.
Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2024 adalah 152,11 juta orang. Meningkat 4,40 juta orang dibandingkan Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 144,64 juta orang bekerja, atau naik sebanyak 4,79 juta orang dalam setahun.
Sektor pertanian menyerap tenaga kerja terbanyak, yaitu 28,18% dari total pekerja pada Agustus 2024. Dengan peningkatan 1,31 juta pekerja dari pada tahun sebelumnya.
Sektor perdagangan menempati posisi kedua dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 18,89%, dan penambahan tenaga kerja sebanyak 0,78 juta orang dalam satu tahun. Selanjutnya, sektor industri pengolahan menyerap 13,83% tenaga kerja, dengan peningkatan sebanyak 0,66 juta orang.
Dari 144,64 juta orang yang bekerja, sekitar 38,80% merupakan buruh, karyawan, atau pegawai, dengan tambahan 3,44 juta pekerja dalam kelompok ini pada Agustus 2024.
Pengangguran Bandar Lampung
Angka pengangguran di Bandar Lampung masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah kota.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Bahril mengungkapkan, untuk menuntaskan PR itu pemerintah sudah memiliki Balai Latihan Kerja (BLK). Tujuannya untuk meningkatkan skill masyarakat terlebih yang belum memiliki pekerjaan.
Meski begitu, BLK milik pemerintah ini tidak terafiliasi dengan perusahaan. Sehingga tidak ada jaminan masyarakat yang sudah mengikuti latihan bisa langsung mendapatkan pekerjaan.
“Kalau afiliasi belum ada karena perusahaan kan kebanyakan bidang jasa, mereka ini diharapkan bisa mandiri,” ungkapnya, Senin, 2 September 2024.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki peran mempertemukan perusahaan dengan calon tenaga kerja. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengakses lapangan pekerjaan dan perusahaan juga mudah mendapatkan pekerja.