Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Lampung, bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) perketat pelaksanaan study tour yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua DPD ASITA Lampung Ahmad Al-Akhran mengatakan pihaknya menyatakan hal demikian saat audiensi ke kantor Disparekraf setempat pada 20 Mei lalu.
ASITA Lampung menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kejadian kecelakaan bus pariwisata yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
Baca Juga:
Dari Pengecekan Rutin Hingga Uji Kir, Berikut Kriteria Kendaraan Layak Operasi Sebelum Study Tour
“Kami berharap kejadian tersebut tidak lantas menjadikannya sebab untuk melarang study tour atau berwisata. Namun kami setuju dengan upaya memperketat pelaksanaan study tour-nya dengan SOP yang ketat, termasuk travel harus jelas, legalitas perusahaan harus jelas,” ujar Ahmad Al-Akhran, Selasa, 21 Mei 2024.
Ahmad Al-Akhran mengatakan, bila perlu perusahaan travel harus memiliki sertifikat anggota ASITA. Sebab dengan bersertifikat suatu perusahaan sudah dapat memiliki legalitas yang jelas dan terverifikasi.
“Karena ASITA mensyaratkan itu semua untuk menjadi anggota, jadi dengan menyertakan sertifikat ASITA sudah tidak perlu khawatir lagi dengan perusahaan yang memberikan penawaran,” kata dia.
Terkait pemberitaan bahwa study tour menguntungkan guru menurutnya kurang tepat. Hal ini karena dari pihak travel memang memberikan cashback atau fee, sama halnya dengan travel umrah ada fee marketing. Dan itu berguna untuk kepentingan guru itu juga dalam rangka mengawal dan mengedukasi siswa saat study tour.
“Guru yang ikut serta kan juga capek jadi wajar menurut kami memberikan fee atau cashback kepada mereka, karena travel juga terbantu oleh guru yang ikut berangkat. Hanya saja kami dari ASITA berharap jangan ada monopoli dari perusahaan tertentu dalam memberangkatkan sekolah untuk study tour, lakukan secara fair. Dan jangan ada paksaan dari guru kepada siswa untuk mengikuti kegiatan study tour,” ucapnya.
Tidak Ada Pelarangan
Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan mengatakan, pihaknya mendukung ASITA untuk tidak melakukan pelarangan terhadap study tour. Hal ini telah ada pembahasan bersama dengan Dishub dan Disdikbud Lampung.
“Tidak ada pelarangan untuk study tour. Namun akan memperketat SOP dari aspek legalitas dan kelayakan kendaraan serta tidak adanya unsur paksaan untuk mengikuti study tour,” ujar Bobby.