Aturan Baru, ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan, Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Gratis

Salah satu poin pentingnya adalah daftar kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Sehingga, tidak semua kendaraan kini mendapatkan pembebasan pajak.

Editor Effran
Senin, 27 April 2026 11.39 WIB
Aturan Baru, ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan, Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Gratis
Suasana Kota Bandar Lampung saat adanya kemacetan dan kepadatan kendaraan motor dan mobil. Dok Lampost.co

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah kembali memperbarui aturan pajak kendaraan bermotor. Regulasi terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Salah satu poin pentingnya adalah daftar kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Sehingga, tidak semua kendaraan kini mendapatkan pembebasan pajak.

Daftar Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Dalam Pasal 3 ayat (3), pemerintah menetapkan beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Berikut lima kategori kendaraan yang tidak kena pajak tahunan:

  • Kereta api
  • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan milik kedutaan dan lembaga internasional
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu
  • Kendaraan lain sesuai kebijakan pemerintah daerah

Kelima kategori itu memiliki fungsi khusus. Pemerintah memberikan pengecualian untuk mendukung kepentingan strategis dan hubungan internasional.

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Perubahan paling mencolok terlihat pada kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar bebas pajak otomatis.

Pada regulasi sebelumnya, kendaraan listrik mendapat pengecualian penuh dari PKB dan BBNKB. Kini, status tersebut berubah.

Pemerintah hanya memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan terbatas. Kebijakan itu bergantung pada aturan masing-masing daerah.

Skema Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Pasal 19 dalam aturan terbaru menjelaskan skema insentif. Kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapat keringanan.

Namun, bentuknya tidak selalu pembebasan penuh. Pemerintah daerah dapat memilih memberi diskon pajak.

Artinya, pemilik kendaraan listrik tetap berpotensi membayar pajak. Besarannya bergantung pada kebijakan daerah.

Dampak Kebijakan bagi Pemilik Kendaraan

Perubahan itu memberi dampak langsung bagi masyarakat. Pemilik kendaraan listrik perlu memahami aturan baru agar tidak salah persepsi.

Insentif tetap ada, tetapi tidak bersifat otomatis. Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menentukan kebijakan pajak.

Di sisi lain, kendaraan dengan fungsi khusus tetap mendapatkan perlakuan istimewa. Hal itu menunjukkan adanya prioritas dalam kebijakan fiskal daerah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI