Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, khususnya bagi masyarakat yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada di leasing.
Kabid Pembinaan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Derry MS, mengatakan Pemprov Lampung telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kerja sama tersebut untuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, khususnya bagi kendaraan yang BPKB-nya masih berada di leasing.
“Kami melakukan kerja sama dengan perusahaan leasing untuk sektor pembayaran pajak lima tahunan. Kegiatan ini untuk masyarakat yang BPKB-nya di leasing dan ingin membayar pajak,” kata dia, Senin, 21 Juli 2025.
Ia mengatakan program ini khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan tanpa pergantian pelat nomor atau perubahan data kendaraan.
Baca Juga: Bapenda Raih Pendapatan Rp6 Miliar/Hari dari Pemutihan Pajak Kendaraan
“Program ini untuk pemilik kendaraan yang lakukan pembayaran pajak murni, artinya kendaraan yang namanya sesuai dengan data STNK dan tidak mengalami perubahan identitas,” ujar dia.
Pihaknya telah koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) wilayah Lampung untuk memperluas kerja sama tersebut. Di Bandar Lampung sendiri setidaknya ada 21 perusahaan leasing yang telah disurati.
“Untuk saat ini baru BFI Finance menjadi perusahaan leasing pertama yang sudah menyatakan kesiapannya mendukung kerja sama ini. Sementara itu, leasing lainnya masih menunggu persetujuan dari kantor pusat masing-masing,” jelas dia.
Pihaknya belum bisa jelaskan berapa potensi jumlah kendaraan yang bisa ikut program, mengingat masih belum semua perusahaan leasing yang menyetujui kerja sama.
“Belum bisa terdata berapa, karena datanya ada di tiap perusahaan leasing. Jadi harus koordinasi untuk dapat data potensi,” kata dia.
Perpanjangan Murni
Sementara itu Kabid Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Bapenda Lampung, Melina, mengatakan kerja sama dengan perusahaan leasing baru di peruntukan untuk perpanjangan murni.
“Sekarang ini hanya untuk perpanjangan murni jadi belum perubahan buku BPKB. Jadi hanya untuk yang tidak melakukan perubahan apapun,” kata dia.
Sementara itu untuk BPKB yang ada perubahan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung sebagai tim pembina samsat.
“Kalau untuk yang perubahan BPKB kami harus berkoordinasi dengan Ditantas sebagai tim pembina samsat Lampung kaitannya dengan BPKB yang perubahan. Tapi secara informal kami sudah kesana untuk koordinasi,” kata dia.
Foto : Kabid Pembinaan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Derry MS. (Foto:/Lampost.co/Atika)