BEI Awasi Ketat Telkom, Investigasi Regulator AS Merembet ke Dugaan Pelanggaran Akuntansi

Editor Adi Sunaryo, Penulis Antaranews
Senin, 11 Mei 2026 19.55 WIB
BEI Awasi Ketat Telkom, Investigasi Regulator AS Merembet ke Dugaan Pelanggaran Akuntansi
PT Telkom Indonesia. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)– Bursa Efek Indonesia terus memantau perkembangan investigasi regulator Amerika Serikat terhadap PT Telkom Indonesia Tbk. Pengawasan dilakukan menyusul proses investigasi yang melibatkan proyek BAKTI Kominfo dan dugaan pelanggaran aturan pasar modal AS.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI telah menggelar dengar pendapat dengan Telkom pada 8 April 2026 serta meminta sejumlah penjelasan tambahan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Rupiah Melemah ke Rp17.414 per Dolar AS, Pemicu Memanasnya Ketegangan AS-Iran

“Bursa juga terus berkoordinasi dengan OJK dalam memantau perkembangan kasus ini,” kata Nyoman di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Telkom sebelumnya telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada BEI pada 5 Mei 2026. Dalam penjelasannya, perusahaan membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, dan pengawasan internal.

Manajemen Telkom menjelaskan investigasi Securities and Exchange Commission (SEC) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, lalu berkembang ke persoalan akuntansi perusahaan.

Selain SEC, Department of Justice (DOJ) sejak Mei 2024 juga meminta informasi terkait dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Kepatuhan Aturan

Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa New York, Telkom wajib mematuhi regulasi pasar modal AS, termasuk aturan FCPA.

Telkom juga menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023. Hingga kini, perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.

Di sisi lain, Telkom menyelesaikan evaluasi terhadap aset drop cable dan last mile. Hasil evaluasi itu melahirkan perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan keuangan tahun buku 2025.

Terkait laporan tahunan, Telkom telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan Form 20-F tahun 2025.

Nyoman menegaskan BEI masih menunggu jawaban lanjutan dari Telkom atas permintaan klarifikasi terbaru. Ia memastikan bursa akan terus melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bursa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan yang diperlukan,” ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI