Bandar Lampung (Lampost.co) — Untuk masyarakat yang hari ini ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu khawatir jauh-jauh datang ke Kantor Samsat setempat.
Karena Samsat Keliling (Samling) menjadi wadah pelayanan yang cukup banyak masyarakat cari. Sebab pelayanan samling memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan mudah, karena ada di area masyarakat.
Berikut tim Lampost.co rangkum jadwal pelayanan Samling pada Rabu, 25 September 2024 :
Kota Bandar Lampung lokasi samling I berokasi di pelataran area parkir komplek bursa otomotif, Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukarame. Sementara untuk lokasi samling II berlokasi di Komplek Pasar Mangga dua, Telukbetung.
Selanjutnya untuk lokasi samling di kabupaten Waykanan berlokasi di Kecamatan Banjit. Sementara untuk lokasi samling II berlokasi di Pasar Purwa Agung.
Untuk Kabupaten Lampung Barat, lokasi samling berada di Kecamatan Sekincau (Depan Terminal). Lalu di Kabupaten Lampung Utara, setiap Rabu, lokasi samling berada di Tata Karya.
Sementara untuk Kabupaten Lampung Selatan, lokasi samling ada di tiga titik. Yakni untuk samling I berada di Pos polisi Karanganyar. Lokasi samling II berada di PT Coca-cola, Tbk dan untuk lokasi samling III berlokasi di Lapangan Sidomulyo.
Kemudian lokasi samling Lampung Tengah untuk gunung sugih I berada di lapangan Kota Gajah. Lokasi samling gunung sugih II berada di Dealer Istana Motor Mandala, Kecamatan Bandar Mataram.
Kabupaten Lampung Timur lokasi samping sukadana I berada di Kecamatan Margatiga, dan untuk lokasi samling sukadana II berada di Lapangan Way Jepara.
lalu di Kabupaten Pesawaran berokasi di Pasar Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon. Kabupaten Pringsewu, pelaksanaan samling berada di Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih.
Sementara untuk Kabupaten Tanggamus terdapat dua titik lokasi samling. Di antaranya GSG Pekon Gisting Bawah dan Polsek Pulau Panggung. Terakhir, Kabupaten Tulangbawang berada di Penawar Tama.
Waktu Pelayanan
Adapun dari seluruh lokasi samling di Provinsi Lampung, waktu pelayanan buka pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30 sampai 14.00 dan Sabtu pukul 08.30 sampai 12.00 WIB.
Perlu kita ketahui, dalam perpanjangan STNK terdapat dua layanan wajib bayar yakni perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan. Sementara untuk Samling, pelayanan perpanjangan STNK hanya berlaku untuk STNK tahunan.
Sebelum ke lokasi samling, pastikan beberapa dokumen sudah dipersiapkan yakni : STNK asli, BPKB asli dan KTP sesuai dengan data STNK asli.