Jakarta (Lampost.co) — Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan secara rinci proses redenominasi rupiah yang lama pemerintah usulkan. Ia menegaskan penyederhanaan nilai mata uang, seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, membutuhkan persiapan bertahap dan sangat panjang.
Perry menyebut waktu ideal pelaksanaan redenominasi berkisar 5 sampai 6 tahun. Durasi itu sejak lahirnya Undang-Undang Redenominasi hingga pelaksanaan penuh di masyarakat.
“Proses harus berlangsung paralel agar transisi berjalan lancar,” kata Perry, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI pada Senin, 17 November 2025.
Tahap pertama ialah penerbitan Undang-Undang Redenominasi. Aturan itu menjadi dasar legal seluruh mekanisme penyederhanaan harga rupiah. Tanpa aturan tersebut, seluruh tahapan tidak dapat mulai.
Tahap kedua mencakup penyusunan regulasi transparansi harga. Aturan itu penting agar masyarakat memahami penyederhanaan rupiah tidak mengubah nilai barang.
Ia mencontohkan berbagai bentuk tulisan harga yang sering muncul, seperti Rp25.000, 25 ribu, atau 25K. Menurutnya, penyeragaman perlu agar publik tidak bingung saat masa transisi.
Tahap ketiga yaitu penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses itu memerlukan waktu panjang karena BI harus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait keamanan dan spesifikasi uang.
Tahap keempat menjadi inti proses, yakni masa transisi. Pada periode ini, uang lama dan uang baru beredar bersama.
Perry menegaskan masyarakat bisa menggunakan dua versi uang tanpa perbedaan nilai. “Contohnya, pembelian kopi yang dapat dibayar memakai uang lama atau desain baru dengan nilai yang sama,” ujar dia.
Perry memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara hati-hati. Ia ingin publik memahami redenominasi bertujuan menyederhanakan sistem pembayaran tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.







