Jakarta (Lampost.co)–– Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua. Hal tersebut disampaikan setelah pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025).
“Kalau sampai hari ini kami belum temukan pelanggaran apapun karena ini hanya persoalan iklan. Kalau sumber, clear kita mengakui bahwa memang air gunung,” kata Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok.
Mufti menjelaskan, kesimpulan itu diambil setelah BPKN mendapat penjabaran yang cukup ilmiah dan jelas bahwa memang sumber bahan baku Aqua berasal dari air pegunungan yang diambil dari proses bor. Ia melanjutkan, Aqua memang merupakan AMDK dengan sumber air dari pegunungan.
Baca juga: OJK Ingatkan Hak Konsumen dalam Penagihan Pinjaman
Menurutnya, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi yang ringan dan mudah diterima berkenaan dengan sumber bahan baku industri AMDK. Hal ini lantaran publik mungkin tidak bisa membedakan secara detail jenis-jenis sumber air baku industri AMDK.
Produk Berkualitas
VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto mengatakan bahwa Aqua terus dan tetap berkomitmen dalam menyajikan produk berkualitas bagi masyarakat. Ia melanjutkan, AMDK merupakan kategori industri yang wajib SNI.
Mufti menegaskansetiap produksi AMDK Aqua telah memenuhi seluruh standar dan parameter SNI yang ada. Bahkan Aqua memiliki lebih dari 400 parameter yang di terapkan di atas SNI.
“Jadi insyaallah di manapun pabrik Aqua berasal tetap produknya adalah dengan standar dan kualitas yang sama dan juga pasti disetujui oleh Badan POM,” katanya.
Vera memastikan bahwa klaim pada label Aqua sudah sesuai dengan fakta di lapangan yakni sumber air pegunungan. Buktinya dengan beberapa studi dan sains mulai dari geologi hingga hidrologi. Namun pengambilan sumber air tersebut Aqua lakukan melalui pengeboran.
“Jadi sumber airnya sumber air pegunungan sesuai dengan klaim kami di label. Tetapi cara pengambilannya tentunya industri manapun yang menggunakan air tanah dalam pasti penggunaannya. Pengambilannya dengan pengeboran. Jadi pengeboran itu adalah caranya tetapi sumber airnya adalah sumber air pegunungan,” katanya.
Penyesuaian Iklan
Meski demikian, Mufti memberikan catatan untuk menyesuaikan iklan produk. Kendati dia mengakui bahwa BPKN membutuhkan keterangan atau pandangan pakar periklanan sebelum mengeluarkan kesimpulan apakah ada kekeliruan atau tidak dalam iklan dimaksud.
“Mungkin kami bisa menerima, tetapi masyarakat perlu penjelasan yang lebih simpel,” katanya.








