Bandar Lampung (Lampost.co) — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Pertamina Lampung melakukan pengawasan dan memastikan stok elpiji 3 kilogram tersedia. Pengecekan itu langsung ke sejumlah pangkalan sekitar Lampung Timur dan Lampung Utara.
Berdasarkan pemantauan, pasokan elpiji 3 kg tersedia normal dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Sebagian pangkalan juga mengajak konsumen untuk ikut memantau harga eceran tertinggi (HET) dan jalannya penyaluran gas subsidi tersebut.
Selain itu, untuk mengantisipasi potensi peningkatan kebutuhan selama bulan ini terdapat penambahan fakultatif penyaluran elpiji 3 kg.
Atas penambahan itu, penyaluran elpiji subsidi di Lampung Timur mencapai 108.640 tabung dan Lampung Utara menjadi 35.840 tabung.
Sales Area Manager Retail Lampung, Bima Kusuma Aji, menjelaskan pihaknya memastikan stok elpiji tersedia di pangkalan resmi Pertamina, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA: Ini Langkah Pertamina Penuhi Kebutuhan Elpiji 3 Kg di Lampung di Masa Lebaran
”Kami mengimbau masyarakat membeli elpiji di pangkalan resmi yang harganya terjamin,” kata Bima, kepada Lampost.co, Senin, 15 April 2024.
Laporkan Penyelewengan
Dia juga mengimbau masyarakat yang melihat penyalahgunaan atau penyelewengan gas subsidi. Warga bisa melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 agar penggunaan elpiji Subsidi sampai kepada pihak yang tepat.
Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan masyarakat harus mengetahui tempat membeli elpiji 3 kg. Sebab, penjualan gas bersubsidi harus sesuai dengan ketetapan harga dari pemerintah daerah atau HET.
“Pembelian gas elpiji itu hanya di pangkalan, sedangkan warung tanpa plang penanda resmi (pengecer) tidak termasuk distributor resmi,” ujar Nikho.
Dia menguraikan tempat penjualan gas elpiji 3 kilogram yang resmi (pangkalan) memiliki ciri-ciri tersendiri. Lokasi distributor itu selalu mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, informasi nama agen, dan informasi call center.
Sementara jika terdapat pangkalan menjual elpiji 3 kg di atas HET berarti melakukan tindakan kecurangan dan masyarakat dapat melapor melalui PCC 135.
“Sehingga, Pertamina melalui Agen dapat menindaknya atau sanksi tegas. Tapi, kalau harga di atas HET itu dari warung atau pengecer, kami tidak dapat menindaknya. Sebab, warung bukan jalur distribusi resmi elpiji,” ujar dia.
Pihaknya terus mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi agar penggunaannya dapat benar-benar tepat, yaitu untuk warga kurang mampu.
“Peran aktif masyarakat dapat membantu dalam menjaga kestabilan pasokan elpiji di seluruh wilayah,” kata dia.