Coretax Jadi Senjata Baru! Strategi Pajak 2026 Digeber, Target Rp2.357 Triliun Diincar

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.357,7 triliun pada 2026.

Editor Effran
Kamis, 07 Mei 2026 10.27 WIB
Coretax Jadi Senjata Baru! Strategi Pajak 2026 Digeber, Target Rp2.357 Triliun Diincar
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung menggelar aksi jemput bola asistensi pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax secara serentak di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten, Kota Bandar Lampung, Kamis (26/2). (IST)

Jakarta (Lampost.co) — Tahun 2026 menghadirkan tantangan berat bagi perekonomian nasional. Tekanan geopolitik global dan inflasi dunia ikut memengaruhi stabilitas dalam negeri. Namun, pemerintah tetap menjaga fokus pada penguatan fiskal.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.357,7 triliun pada 2026. Untuk mengejar angka tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan strategi berbasis data dan teknologi.

Langkah itu menegaskan komitmen negara dalam menjaga pembiayaan pembangunan tetap stabil dan berkelanjutan.

Transformasi perpajakan kini memasuki fase baru melalui implementasi Coretax. Sistem itu mengintegrasikan data lintas sektor dan memperkuat pengawasan berbasis digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan optimalisasi sistem menjadi fokus utama pemerintah. “Kami harus mengoptimalkan mesin pemungutan pajak, jadi administrasi pemungutan pajak,” ujarnya.

Coretax membuat pengawasan pajak berjalan secara real-time. Sistem itu juga meningkatkan efisiensi serta memperluas basis pajak nasional.

 Kinerja Awal 2026 Tunjukkan Tren Positif

Pada triwulan pertama 2026, penerimaan pajak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Penerimaan bruto tumbuh 9,9 persen daripada tahun sebelumnya.

Pajak pertambahan nilai dan PPnBM mencatat lonjakan signifikan hingga 50,5 persen. Angka itu mencerminkan peningkatan konsumsi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah masih membutuhkan tambahan Rp560 triliun untuk mencapai target tahunan. “Maka, untuk mencapai Rp2.357,7 triliun itu kami masih butuh Rp560 triliun,” kata Bimo.

 DPR Soroti Pentingnya Transformasi Digital Pajak

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menilai Coretax sebagai langkah penting dalam modernisasi sistem pajak.

Ia menyebut transformasi itu melanjutkan reformasi panjang sejak 1983. Sistem kini bergerak menuju era digital berbasis data.

 Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Jadi Penentu

Sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas fiskal. Pemerintah menggandeng dunia usaha untuk memperluas basis pajak.

Ketua APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan hubungan erat antara ekonomi dan penerimaan negara. “Ini bukan dua hal yang bertentangan, keduanya saling mempengaruhi,” katanya.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan countercyclical. Langkah itu memberi ruang bagi dunia usaha tetap bertahan di tengah tekanan global.

 Data Konsumsi Jadi Sinyal Pemulihan Ekonomi

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, melihat tren positif dari sisi konsumsi. Data menunjukkan peningkatan aktivitas ekonomi sejak akhir 2025 hingga awal 2026. “Pemulihan transaksi terlihat sejak kuartal IV,” ujarnya.

Transformasi sistem pajak tidak hanya fokus pada penerimaan. Pemerintah juga menjaga keseimbangan agar dunia usaha tetap berkembang.

Strategi itu menggabungkan teknologi, kolaborasi, dan kebijakan adaptif. Tujuannya menjaga fiskal tetap kuat di tengah ketidakpastian global. Fondasi tersebut membuat pemerintah optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak 2026.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI