• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/12/2025 17:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Dana Pensiun Tidak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024, ini Alasannya

EffranAntaranewsbyEffranandAntaranews
03/09/24 - 20:10
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dana pensiun tidak dapat cair sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Kebijakan itu bakal mulai berlaku pada Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa.

Hal itu untuk membeli produk anuitas jika 80 persen saldo manfaat pensiun peserta mencapai Rp500 juta setelah potongan PPh 21.

 

Dia menjelaskan, anuitas sebagai asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, janda, duda, atau anak, dalam waktu tertentu dan secara berkala.

Anuitas itu sebagai sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan. Untuk itu, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80 persen saldo manfaatnya ke produk tersebut.

Namun, jika pendapatan di bawah pertumbuhan, dana tersebut dapat peserta ambil secara tunai. Meski begitu, tidak bisa cair sebelum usia kepesertaan hingga 10 tahun.

Pencairan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Sebab, 80 persen dana yang ada harus terpakai untuk membeli produk anuitas. “Itu yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah naik,” ujar dia.

Menurut dia, praktik itu tidak sesuai tujuan utama program pensiun. Jika dana pensiun cair terlalu cepat melalui produk anuitas akan mengurangi manfaat dari program tersebut.

“Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan dari sebelumnya. Jika mengambil lebih awal akan menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun,” kata dia.

Untuk itu, OJK menerapkan aturan dana pensiun tidak bisa cair sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Tags: Dana pensiunOJKpencairan dana pensiun
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung mengoperasikan sebanyak 51 kapal besar, untuk melayani para penumpang yang akan melakukan penyeberangan rute Bakauheni-Merak pada libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Dok/Lampost.co

ASDP Siapkan 51 Kapal Layani Penumpang pada Libur Nataru

byNur
17/12/2025

Kalianda (Lampost.co)--- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung mengoperasikan sebanyak 51 kapal besar. Untuk melayani para...

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tipe B Mulyojati melakukan pemeriksaan uji kelaikan kendaraan di Terminal Mulyojati, Metro Barat.Dok/Lampost.co

Baru Lima Kendaraan di Metro Dinyatakan Laik Jalan

byNur
17/12/2025

Metro (Lampost.co)--- Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tipe B Mulyojati melakukan...

PEMERINTAH Daerah Lampung Utara bersama stakholder melaksanakan pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang umum layak jalan (Ramp Chek) jelang nataru, Rabu (17/12). Dok

Angkutan Umum di Lampura Laik Jalan Jelang Nataru

byNurand1 others
17/12/2025

Kotabumi (Lampost.co)---Pemerintah Daerah Lampung Utara (Lampura) bersama stakholder melaksanakan pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang umum layak jalan (Ramp Chek) jelang nataru,...

Berita Terbaru

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung mengoperasikan sebanyak 51 kapal besar, untuk melayani para penumpang yang akan melakukan penyeberangan rute Bakauheni-Merak pada libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Dok/Lampost.co
Ekonomi dan Bisnis

ASDP Siapkan 51 Kapal Layani Penumpang pada Libur Nataru

byNur
17/12/2025

Kalianda (Lampost.co)--- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung mengoperasikan sebanyak 51 kapal besar. Untuk melayani para...

Read moreDetails
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tipe B Mulyojati melakukan pemeriksaan uji kelaikan kendaraan di Terminal Mulyojati, Metro Barat.Dok/Lampost.co

Baru Lima Kendaraan di Metro Dinyatakan Laik Jalan

17/12/2025
Pelestarian lingkungan pesisir melalui program penanaman 20.000 bibit mangrove bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mutiara Hijau di wilayah Pasir Sakti, Lampung Timur.

Lanjutkan Konservasi Pesisir, PTBA Menanam 40 Ribu Bibit Mangrove di Lampung Timur

17/12/2025
PEMERINTAH Daerah Lampung Utara bersama stakholder melaksanakan pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang umum layak jalan (Ramp Chek) jelang nataru, Rabu (17/12). Dok

Angkutan Umum di Lampura Laik Jalan Jelang Nataru

17/12/2025
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani

Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Coretax Sebelum Akhir Desember

17/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.