Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerima laporan dari Pemprov Lampung sebanyak 6 aduan ihwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Pihak provinsi menerima 13 aduan ihwal THR di 15 kabupaten/kota.
“Bahwasanya sudah masuk untuk di Lampung tercatat ada 13 perusahaan yang enggak bayar THR atau enggak membayar THR secara penuh,” kata Yudhi, Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga:
Pemkab Tulangbawang Alokasikan Dana THR 2024 Rp24,1 Miliar
Meskipun ia menerima informasi dari Pemprov, pihaknya belum menerima aduan secara resmi dari posko pengaduan THR oleh Disnaker Bandar Lampung.
“Jadi di Kota Bandar Lampung ada 6 aduan terkait THR dari Disnaker Provinsi, tapi itu informasi saja dan kita belum terima aduan secara langsung di kita karena ini yang mendata pihak Disnaker Provinsi Lampung,” jelasnya.
Hal itu membuat pihaknya tidak dapat memanggil pihak yang bersangkutan yakni pihak yang berperkara ihwal pembayaran THR di Bandar Lampung.
Pihaknya akan melakukan mediasi atau melakukan pemanggilan apabila menerima aduan secara resmi dari posko pengaduan THR oleh Disnaker Bandar Lampung.
“Enggak mungkin kita yang nyari, katakan (pelapor) menghadap ke kita. Menghadap ke kita melapor baru kita panggil pihak yang bersangkutan (perusahaan di Bandar Lampung),” tuturnya.
13 Aduan
Sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menindaklanjuti 13 aduan dari pekerja terkait realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti menyebut laporan tersebut terdiri atas tiga aduan langsung ke posko THR Disnaker Lampung. Kemudian 10 aduan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Posko pengaduan kami buka dari tanggal 3–17 April dan sudah selesai. Aduan langsung ke Disnaker Provinsi ada tiga, melalui website ada 10, jadi total 13 aduan,” ujarnya, Kamis, 18 April 2024.
Menurutnya, laporan itu berasal dari berbagai bidang perusahaan yang tersebar di sejumlah wilayah yang ada di Lampung. Seperti di daerah Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Metro, dan Lampung Timur.