• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 02:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Disnaker Tanggamus Minta Karyawan Perusahaan Lapor Jika UMK Tidak Sesuai Ketentuan

webadminbywebadmin
23/11/23 - 15:30
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Disnaker Tanggamus Minta Karyawan Perusahaan Lapor Jika UMK Tidak Sesuai Ketentuan

Kotaagung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus minta karyawan dan pekerja perusahaan melaporkan jika upah minimun kabupaten (UMK) tidak sesuai ketentuan. Hal itu menyusul dengan telah ditetapkannya upah minimun provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 oleh Gubernur Lampung sebesar Rp2.716.497 per bulan.

Kabid Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Iswandi, mengatakan bahwa pihaknya akan merespon setiap masukan dari para pekerja kaitannya dengan besaran nilai UMP yang diterima.

“Hasil evaluasi di lapangan nanti, akan kelihatan apa kendalanya, apakah memang keuntungan yang didapat perusahaan tidak memenuhi sehingga upah pekerja disesuaikan,” kata dia, Kamis, 23 November 2023.

Ia menuturkan, jika ditemukan perusahaan membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMP, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke perusahaan untuk memastikan persoalan dan kendalanya. Selain itu, pihaknya juga akan melihat kesepakatan antar dua bela pihak yang telah disetujui sebelumnya.

“Dan itu artinya kembali lagi kepada kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja, kendati demikian kita tetap mendorong agar pelaku usaha di Tanggamus bisa menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Iswandi menjelaskan, dalam undang undang juga telah diatur. Bahwa ketetapan UMP tidak saklek, atau mengikat yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Namun kembali lagi ia berharap kendati begitu pelaku usaha juga harus mempertimbangkan sebijak mungkin hak bagi para pekerja.

“Untuk UMP tahun depan berlaku per tanggal 1 tahun 2024 karena kit belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP Lampung,” ujarnya.

Langkah-langkah yang akan dilakukan, sebelum berlakunya UMP tahun 2024, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku perusahaan yang ada di kabupaten Tanggamus.

UMP tahun depan mengalami kenaikan kendati tidak signifikan yaitu sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP Lampung tahun 2024 Rp2.716.000 dan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

Sementara jika dibandingkan Dengan UMP tahun tahun sebelumnya, UMP 2024 merosot. Untuk tahun 2023 UMP Lampung naik 7,9 persen dari Rp2.440.486,18 menjadi Rp2.633.284,59.

Masih kaitannya dengan UMK, Disnaker Tanggamus masih terus berupaya untuk membentuk dewan pengupahan, hal itu sesuai dengan anjuran agar setiap kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan.

“Tujuan dewan pengupahan sendiri ialah untuk menentukan besaran UMK. Berdasarkan dengan kondisi di setiap kabupaten/kota, serta hal-hal yang harus dimusyawarahkan secara bersama sama,” kata dia.

Dewan pengupahan, terdiri dari unsur perusahaan, asosiasi perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah.

Atika Oktaria

Tags: DISNAKERINFOLAMPUNGLAMPUNGLAMPUNGTERKINITANGGAMUSUMKUMP
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) program sembako untuk 15.578 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.(Foto:Dok/Lampost.co)

Bansos untuk Warga Lampung pada 2025 Tembus Rp22,96 Triliun, Ini Daerah Penerima Terbesar

byEffran
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Wilayah DJPb Kementerian Keuangan Lampung mencatat penyaluran bantuan sosial pemerintah pusat mencapai Rp22,96 triliun selama...

Desa Simpang Mesuji mulai lakukan pembangunan fisik tahun 2024. dengan menggunakan anggaran dana desa (Foto:Lampost/Ridwan Anas)

Penyaluran Dana Desa Lampung 2025 Tembus Rp1,95 Triliun, Ini Rincian per Kabupaten

byEffran
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Keuangan mencatat penyaluran Dana Desa Lampung 2025 di Lampung mencapai Rp1,95 triliun hingga 30 September...

Harga Emas 29 November 2025 Meroket

byEffran
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menguat untuk perdagangan pada Sabtu, 29 November 2025....

Berita Terbaru

Persija vs PSIM
Bola

Persija Rayakan Ulang Tahun Ke-97 dengan Kalahkan PSIM 2-0

byIsnovan Djamaludinand1 others
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co)–Persija Jakarta merayakan ulang tahun ke-97 yang jatuh pada 28 November dengan kemenangan 2-0 atas PSIM Yogyakarta pada pertandingan...

Read moreDetails
Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

30/11/2025
Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster

Paul Munster Sebut Bhayangkara Masih Terkendala Penyelesaian Akhir

29/11/2025
Pelatih sementara Persebaya, Uston Nawawi

Uston Agak Kecewa Persebaya Diimbangi Bhayangkara

29/11/2025
Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.