Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan nomor telepon penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Laporan dapat dilakukan melalui situs resmi AduanNomor.id.
Langkah itu dapat membantu percepatan pemblokiran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tunas Hariyulianto, mengatakan masyarakat harus berhati-hati terhadap pesan mencurigakan. Selain itu, aktif melaporkannya melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami juga akan mengadukan nomor-nomor tersebut agar semakin banyak laporan yang masuk. Dengan begitu bisa segera Kominfo tindak,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Melalui situs AduanNomor.id, masyarakat dapat melaporkan nomor penipu, spam, atau penyalahgunaan data pribadi dengan cara mudah.
Cukup memasukkan nomor telepon pelaku, menuliskan kronologi singkat kejadian, dan mengunggah tangkapan layar sebagai bukti. Setiap laporan akan diverifikasi dan dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran nomor oleh pihak terkait.
Tunas menegaskan, DJP tidak pernah meminta data pribadi, mengirim tautan aplikasi dalam format .apk, atau meminta transfer dana melalui pesan pribadi.
Seluruh layanan dan komunikasi resmi hanya melalui kanal sah, seperti situs www.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, serta email berakhiran @pajak.go.id.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan digital. Semakin banyak laporan yang masuk ke AduanNomor.id, penanganan terhadap nomor-nomor penipu akan semakin cepat.
“Langkah kecil dari masyarakat itu bisa membantu mencegah terulangnya kasus penipuan yang mencatut nama DJP. Ini juga melindungi publik dari kejahatan siber yang merugikan,” kata dia.








