Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi IV DPR RI. Pertemuan tersebut agendanya membahas terkait harga singkong daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pertemuan tersebut rencananya akan terlaksanakan besok, Rabu, 25 Juni 2025. Nantinya 7 Bupati sejumlah pengusaha hingga OPD akan turut hadir dalam RDP.
“RDP ini tujuannya kami ingin meminta kepada DPR RI untuk dapat mengawal percepatan peraturan larangan dan pembatasan (Lartas) impor tapioka. Hingga kebijakan harga secara nasional,” katanya, Selasa, 24 Juni 2025.
Adapun Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani singkong. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, membenarkan rencana RDP antara gubernur, bupati dan perwakilan petani.
Menurutnya, para bupati yang akan hadir adalah
Bupati Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Mesuji.
“Yang hadir itu para bupati dapil dua. Kami para petani singkong nanti kumpul di Lampung Tengah kemudian nanti siang mulai berangkat ke Jakarta,” katanya.








