Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan evaluasi. Ini terkait rencana perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut terlaksanakan karena melihat dari antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk ikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini telah berlangsung pada 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.
“Besok (Jumat) ini saya akan panggil Bapenda dan melakukan evaluasi. Nanti kita kaji sudah berapa persen masyarakat yang sudah bayar pajak maupun yang belum,” kata Mirza, Kamis, 24 Juli 2025.
Kemudian menurutnya, salah satu kajian yang tengah terfokuskan adalah terkait sewa guna usaha (leasing). Ini yang akan terbahas bersama dengan pihak terkait.
“Ini kan sudah tersampaikan bahwa susah ada kerjasama dengan leasing tapi memang belum semuanya. Ini membahas terkait kemudahan bagi masyarakat yang BPKB nya masih di leasing tapi ingin membayar pajak,” katanya.
Selanjutnya ia menekankan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan daerah
“Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kemampuan maksimal Pemprov Lampung kepada masyarakat. Kalau masih bisa lebih maksimal kita maksimalkan lagi,” katanya.
Namun, Mirza mengatakan apabila capaian program sudah berada pada titik maksimal dan tidak akan berdampak signifikan. Meski perpanjang, maka kebijakan tersebut tidak akan berlanjut.
“Tapi kalau memang ternyata sudah maksimal masyarakat Lampung yang bayar pajak dan kalau kita perpanjang tetap seperti ini ya tidak kita perpanjangan. Tapi kalau memang masih banyak yang mau bayar pajak tapi terkendala terutama karena layanan akan perpanjang,” tegasnya.
Belum Maksimal
Sementara itu Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan belum berjalan dengan maksimal dan akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Kemudian ia paparkan total pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp140 miliar. Ada 320 ribu kendaraan baik roda dua maupun empat yang mengikuti program ini.
Dari program pemutihan sebesar Rp79 miliar dengan total unit 179 ribu kendaraan. Sedangkan yang reguler atau kendaraan yang taat pajak Rp61 miliar dengan jumlah 141 ribu kendaraan.
“Saat ini belum terlalu maksimal tapi kita terus lakukan upaya perbaikan agar kedepan pendapatan dari PKB bisa maksimal,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah bertemu dengan perusahaan leasing guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.
“Jadi untuk masyarakat yang BPKB nya tertahan leasing tetap bisa mengikuti program pemutihan. Jadi ada kemudahan pembayaran pajak kami juga minta bantu OJK untuk memfasilitasi,” katanya.