Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan harga acuan pembelian (HAP) singkong di Lampung akan berlaku serentak mulai 10 November 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam menjaga stabilitas harga singkong, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan keadilan dalam tata niaga komoditas pangan strategis tersebut.
Poin Penting:
-
Harga acuan singkong Lampung Rp1.350/kg, potongan maksimal 15%.
-
Berlaku serentak mulai 10 November 2025.
-
Sanksi tegas untuk pelanggar, hingga pencabutan izin.
Dalam rapat koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, Gubernur Mirza menjelaskan penetapan harga acuan singkong Lampung telah tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) yang mengacu pada arahan Menteri Pertanian. Harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen untuk kualitas tertentu.
“Hari ini kita sepakat menandatangani Pergub HAP singkong. Seluruh pelaku usaha, baik pabrik maupun lapak pembelian di tingkat kabupaten wajib mematuhi harga ini,” ujar Mirza dalam rapat di Kantor Gubernur, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga:
Pemkab Harus Awasi Lapak Singkong
Gubernur Mirza juga menekankan pengawasan pelaksanaan harga acuan singkong menjadi tanggung jawab bersama antara Pemprov dan pemkab. Pemerintah kabupaten untuk aktif mengawasi lapak singkong dan pabrik pengolahan agar tidak membeli di bawah harga acuan.
“Para bupati wajib mengawasi karena izin operasional lapak berada di kabupaten. Pengawasan berjenjang dengan dukungan Satgas Pangan daerah,” ujarnya.
Selain penetapan harga, Pemprov Lampung juga menyiapkan empat kebijakan pendukung, yakni pembentukan tim pengawasan dan pengendalian harga dan penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar pergub. Selain itu, koordinasi lintas daerah antara Pemprov, pemkab, dan aparat hukum. Keempat, sosialisasi masif kepada petani, lapak, dan industri singkong.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Harga Acuan
Gubernur Mirza menegaskan Pergub tersebut merupakan dasar hukum pertama di Lampung yang secara tegas mengatur pelanggaran terhadap harga acuan singkong.
“Sanksinya berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Mekanismenya jelas, transparan, dan adil,” kata Mirza.
Berlaku Serentak di Seluruh Lampung
Sementara itu, pemprov memberi waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha. Aturan harga acuan pembelian singkong Lampung akan berlaku serentak di seluruh daerah pada 10 November 2025.
“Kami beri waktu lima hari agar semua pihak bisa menyesuaikan. Mulai tanggal 10 November, aturan ini berjalan bersama di seluruh Lampung,” ujarnya.
Mirza juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemprov dalam menjaga keseimbangan harga antara petani dan industri. Ia berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan singkong yang sehat, transparan, dan berpihak kepada petani.








